JAKARTA- Ekpos.com
Majelis Masyayikh merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.
Demikian dinyatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menetapkan sembilan ulama sebagai Majelis Masyayikh, Kamis (30/12/2021).
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren,” kata dalam keterangan persnya.
Dijelaskan menag Majelis Masyayikh merupakan lembaga mandiri dan independen keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihan majelis dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) berasal dari unsur pemerintah dan asosiasi pesantren berskala nasional.
“Saya berharap kehadirannya, bisa membawa pendidikan pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman.” Yaqut.
Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani,mengungkapkan berdasarkan usulan AHWA, Menteri Agama menetapkan anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, yaitu paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.
Penetapan Majelis Masyayikh masa khidmat pertama tahun 2021-2026, merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021.
“Melalui momentum penetapan Majelis Masyayikh ini bisa memperkuat sistem dan kualitas pesantren, baik itu dari sisi lembaga maupun lulusannya, sehingga ke depan kontribusi para santri dapat senantiasa menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks,” Harap Ali
Inilah 9 kiayi yang ditetapkan Menag:
- Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat)
- Abdul Ghoffarrozin (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah)
- Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur)
- Tgk Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh)
- Badriyah Fayumi (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat)
- Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah)
- Jam’an Nurchotib Mansur/Ustaz Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten)
- Abd A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur) 9. Amrah
Kasim (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan)*** MAN