PTM harus Dievaluasi, Netty Aher: Hak Orang Tua untuk Memilih PJJ jangan Sampai Hilang

JAKARTA || Ekpos.com — Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, meminta aturan penyelenggaraan PTM di semester genap tahun ajaran 2021/2022 dievaluasi. Ia menyoroti hilangnya hak orang tua untuk tetap memilih opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Menurutnya orang tua peserta didik/siswa harusnya memiliki hak penuh untuk memastikan pendidikan bagi anaknya dan sekaligus melindungi sang anak dari paparan Covid-19. Untuk itu ia mrminta agar pemerintah tidak menghilangkan opsi untuk memilih PJJ tersebut.

“Karena yang menanggung dampak terbesarnya andaikan terpapar Covid-19 adalah si peserta didik dan keluarganya, bukan pemerintah” Kata Netty dalam keterangan media, Selasa kemarin,  4 Januari 2022.

Ia menambahkan, hal ini sesuai dengan Keputusan terkait pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021. Dalam aturan itu, Orang tua/wali tidak bisa memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah bulan Januari 2022. Sebelum ini boleh memilih, namun setelah semester satu berakhir, ketentuannya diubah.

“Kekhawatiran orang tua akan keselamatan anaknya harus diakomodir pemerintah. Jangan memaksa harus PTM, tetap sediakan fasilitas untuk proses PJJ. Apalagi berdasarkan temuan dari KPAI penerapan prokes di sekolah-sekolah masih sangat lemah karena minimnya pengawasan. Di sisi lain banyak sekolah yang fasilitas prokesnya tidak memadai. Jadi wajar apabila ada orang tua yang khawatir melepas anaknya untuk mengikuti PTM,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, berdasarkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait PTM di semester genap tahun ajaran 2021/2022.

Saat ini juga ada ancaman varian Omicron di mana penyebarannya jauh lebih cepat dibandingkan varian lainnya. DKI Jakarta saja per hari ini statusnya sudah naik lagi ke PPKM Level 2. ‘Jadi rasanya aneh kalau orang tua dipaksa melakukan PTM, padahal alasan untuk melakukan PJJ demi ke hati-hatian itu juga sangat kuat” pungkasnya.***

Total
0
Shares
Previous Article

UU MD3 Mencakup Aturan Kinerja Dewan, H. Kasjvul: Alih Fungsi Lahan perlu Diawasi

Next Article

Gus Muhaimin Sampaikan Pidato Realita Kemiskinan Masyarakat Saat ini

Related Posts