2 Narapidana Lapas Garut Jalani Asimilasi di Rumah

GARUT, Ekpos.com >> Lapas Garut kembali melaksanakan pengeluaran terhadap 2 (dua) narapidana, untuk menjalani Asimilasi di Rumah. Mereka yang dapat di usulkan tentunya telah memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif (Senin, 10 Januari 2022).

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2022. Hal ini dilaksanakan karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana yang berada di Lapas/Rutan seluruh Indonesia.

“SEGALA BENTUK PELAYANAN YANG ADA DI LAPAS GARUT, TIDAK DIPUNGUT BIAYA ALIAS GRATIS”.

Total
0
Shares
Previous Article

Jelang PON 2024, PB. Ferkushi Gelar Kejurnas dan Seleknas 2022 di Lampung

Next Article

Hari Gerakan Satu Juta Pohon Sedunia, PTPN V Gandeng Masyarakat Mahasiswa Tanami Hutan Bukit Suligi

Related Posts
Read More

Gila, Mafia INDOMARET

By : M Rizal Fadillah INI peristiwa di Kota Bandung. Setelah menghancurkan bangunan Masjid Cagar Budaya “Nurul Ikhlas”…