GARUT, Ekpos.com >> Lapas Garut kembali melaksanakan pengeluaran terhadap 2 (dua) narapidana, untuk menjalani Asimilasi di Rumah. Mereka yang dapat di usulkan tentunya telah memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif (Senin, 10 Januari 2022).
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2022. Hal ini dilaksanakan karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana yang berada di Lapas/Rutan seluruh Indonesia.
“SEGALA BENTUK PELAYANAN YANG ADA DI LAPAS GARUT, TIDAK DIPUNGUT BIAYA ALIAS GRATIS”.
Related Posts
LaNyalla Desak Skandal Pajak Diusut Transparan dan Jangan Takut-Takuti Rakyat
Jakarta – ekpos.com – Aliran dana pajak senilai triliunan rupiah di Kementerian Keuangan menjadi sorotan serius Ketua DPD…
Gila, Mafia INDOMARET
By : M Rizal Fadillah INI peristiwa di Kota Bandung. Setelah menghancurkan bangunan Masjid Cagar Budaya “Nurul Ikhlas”…
Direktorat Monitoring KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO
JAKARTA. Ekpos.Com — Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Direktorat Monitoring KPK sudah melakukan pemantauan terhadap proses…
Berawal Kenalan di Facebook, Seorang Wanita di Cianjur Ambruk
Cianjur – ekpos.com – Media sosial sekarang ini banyak sekali ragamnya, tapi yang mayoritas warga Indonesia gunakan yaitu…