GARUT, Ekpos.com >> Lapas Garut kembali melaksanakan pengeluaran terhadap 2 (dua) narapidana, untuk menjalani Asimilasi di Rumah. Mereka yang dapat di usulkan tentunya telah memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif (Senin, 10 Januari 2022).
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2022. Hal ini dilaksanakan karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana yang berada di Lapas/Rutan seluruh Indonesia.
“SEGALA BENTUK PELAYANAN YANG ADA DI LAPAS GARUT, TIDAK DIPUNGUT BIAYA ALIAS GRATIS”.
Related Posts
Pengacara Pajak Dari APPADI, Siap Memberikan Advokasi ke Wajib Pajak
Jakarta – ekpos.com – Rapat pengurus Asosiasi Pengacara Pajak dan Auditor Indonesia atau APPADI Kembali digelar, pada Sabtu…
Perlindungan Hak Pekerja Melalui UU Cipta Kerja
Jakarta – ekpos.com – Menurut Pemerintah, pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan.…
Angka Pernikahan Di KUA Cimahi Selatan Paling Tinggi
Cimahi, Ekpos.com Untuk tingkat Kota Cimahi, angka pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA ) Cimahi Selatan paling tinggi.…
Fakta Terbaru Meninggalnya Mahasiswi di Kabupaten Kaloka Akibat Aborsi
SULTRA, Ekpos.Com >> Mahasiswi berinisial MF (21) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditemukan tewas di kamar wisma,…