KAB. BANDUNG || Ekspos.com — Masalah besaran anggaran yang akan disalurkan saat ini, dikatakan Komisaris BPR Kerta Raharja, Uben Yunara, masih belum ada kepastian. Karena hingga saat ini BPR dan Bank BJB yang ditunjuk dalam pengelolaan dana bergulir itu belum menerima Perbupnya. Jadi bantuan yang akan diterima warga dan pelaku UMKM/UKM belum diketahui jumlahnya.
Untuk prosedurnya sendiri, Uben menambahkan masih belum ada kepastian bagaimana pada penyelenggaraannya nanti. Termasuk siapa yang akan mempuyai tugas sebagai pendampingan serta yang akan mengawasi. Namun yang pasti pada pelaksanaannya nanti akan melibatkan dinas koperasi.
“Tujuan dari dana bergulir merupakan sebuah program dari Pemerintah Kabupaten Bandung dalam rangka meningkatkan akselerasi pertumbuhan perekonomian masyarakat di masa pandemi,” katanya melalui telepon, Minggu 8 Januari 2022.
Bisa atau tidaknya menekan peredaran Bank Emok, ia tidak bisa memprediksikan secara signifikan. Demikian dengan adanya persepsi sebagian warga yang mengungkapkan bisa memanfaatkan pinjaman dana bergulir tapi masih menjadi nasabah bank emok.
Menurut Uben, karena dana ini merupakan uang negara, untuk itu ia mengharapkan dalam pengelolaan keuangan negara harus mengikuti ketentuan dan menghasilkan output serta outcome yang efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Jadi pada pelaksanan nanti, ia mengemukakan, pastibakan dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional dalam pengelolaannya. “Intinya pengelolaan keuangan itu harus dikelola oleh orang-orang yang kompeten, profesional disertai pedoman yang jelas sesuai dengan azas-azas tata kelola yang baik,” jelas Uben.
Ia mengingatkan, pengelolaan keuangan yang baik adalah proses awal menuju laporan keuangan yang baik. Oleh karenanya diharapkan para pengelola keuangan dapat menjadi penyaring agar Kemenkumham dapat mewujudkan good governance, terutama pada Pimpinan/Direktur Bank.
Dana bergulir yang dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Bandung ini, ia mengungkapkan, prosesnya dalam peminjamannya tanpa agunan. Karena disebut dana bergulir, masyarakat mempunyai kewajiban untuk mengembalikannya dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan. Tentunya sesuai dengan rencana pinjaman ini tanpa dikenakan bunga.
Dengan adanya dana bergulir ini, Uben merasa optimis kalau Kabupaten Bandung bisa menjadi Bangkit Edukasi Dinamis Agamis Sejahtera (BEDAS).***