BANDUNG-Ekpos.com
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati akhirnya dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Pada agenda tuntutan tersebut, terdakwa Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, hari ini Selasa, 11 Januari 2022.
Herry Wirawan yang datang ke pengadilan mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan, begitu sampai pengadilan Herry langsung menuju ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Bandung.
Tetapi walaupun terdakwa dihadirkan, Persidangan digelar secara tertutup dengan keamanan yang ketat
Menurut kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Herry dihadirkan berdasarkan hasil diskusi perangkat persidangan yakni hakim, Jaksa dan pengacara terdakwa.
“Dengan dihadirkannya terdakwa dalam agenda tuntutan ini, agar tuntutan tersebut bisa didengar langsung oleh terdakwa secara jelas dan Kajati juga berharap terdakwa bisa hadir” Dodi.
Herry Wirawan yang didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan fakta fakta didalam persidangan, JPU Asep Mulyana menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.*** Hargib/bedanews