Oleh: Ramdhani
Jakarta – ekpos.com – Empat Advokat anak buah OC Kaligis kembali mengajukan surat permohonan pembebasan pimpinannya kepada Kepala Lapas (Kalapas) kelas l Sukamiskin.
Ke empat anak buah OC Kaligis tersebut adalah, Desyana, SH, MH, Yuliana, SH, MH, Anny Andriani, SH, MH, Fernandes Ratu, SH, semuanya advokat, berkantor di Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates, Jalan Majapahit No.18-20 Kompleks Majapahit Permai.
Dalam hal ini, ke empat Advokat tersebut bertindak untuk dan atas nama Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, Pimpinan Kantor, yang kini masih berdiam di Lapas Kelas1 Sukamiskin, sebagai warga binaan memohon agar Pimpinan Kantornya, OC Kaligis dapat dibebaskan melalui permohonan bebas yang Kalapas majukan ke Menteri Hukum dan HAM cq. Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta.
Berikut alasan untuk menjadi pertimbangannya, Pertama-tama pemohon adalah termasuk tim penyusun buku Remisi Tanpa Diskriminasi dan juga saksi mata Penangkapan tanpa surat panggilan, bukan OTT terhadap pimpinannya Prof. OC Kaligis, pada tanggal 14 Juli 2015, di hotel Borobudur Jakarta, ketika Prof. Otto Cornelis Kaligis ditemani anaknya.
OTT terhadap advokat Garry terjadi di Medan tanggal 9 Juli 2015, dan ketika itu Desyana dan advokat Indah berada di Denpasar bersama Prof. Otto Cornelis Kaligis, dalam rangka membela seorang klien di Pengadilan Denpasar.
Sepanjang berada di Denpasar, setahu Desyana dan Indah tak pernah advokat Garry menelpon OC Kaligis, untuk minta izin terbang ke Medan. Karena itu ketika tanggal 9 Juli 2015. Sekertaris Kantor menelpon OC Kaligis, mengenai peristiwa OTT advokat Garry di Medan, pertanyaan pertama yang saya dengar, adalah mengapa hal tersebut bisa terjadi.
Karena kantor sama sekali tidak punya rencana ke Medan, apalagi untuk mengurus perkara di Pengadilan TUN Medan, karena gugatan kantor di tolak, dimana pada tanggal 7 Juli 2015, Prof. Otto Cornelis Kaligis, melalui advokat Garry, telah menyatakan banding.
Sekilas mengapa advokat Garry OTT. Kepergian advokat Garry ke Medan, atas permintaan panitera Syamsir Yuswan, untuk memberi uang THR kepada ketua Pengadilan Tripeni, menjelang mudik lebaran. (Terlampir BAP Panitera Syamsir Yusfan tanggal 3 Agustus 2015 nomor 35: L-1) Hakim Tripeni Irianto tidak pernah tahu mengenai pemberian uang THR tersebut.
Permintaan advokat Garry ke sekretaris Kantor Yenny Misnan untuk ke Medan, ditolak oleh saudara Yenny Misnan. Akhirnya advokat Garry memaksa pegawai Gubernur Gatot untuk mempersiapkan tiket Jakarta-Medan (Lampiran BAP saudara Mustafa tanggal 23 Juli 2015 No. 24 : L-2).
Disekitar bulan April tahun 2020 lalu, Kami di kantor menyimpan 3 surat permohonan remisi yang Kalapas majukan. Permohonan remisi atas nama Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis ditolak karena adanya surat dari KPK, surat pernyataan bahwa OC Kaligis tidak pernah akan mendapatkan remisi, karena bukan yang memperolah predikat Justice Collabolator dari KPK. (Terlampir tiga surat masing-masing surat Nomor B. 2848, B.2140, B.3506 : L-3, L-4 dan L-5).
Ditahun 2021 ada dua putusan yang intinya bahwa untuk permohonan remisi, semua hak para warga binaan berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan dapat diperoleh tanpa campur tangan KPK.
Putusan tersebut Putusan Uji Materiil MA No. 28 P/HUM/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIX/2021, dimana Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis selaku Pemohon Uji Materiil terhadap Putusan MK ini.
Pertimbangan Putusan Uji Materiil Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIX/2021, tepatnya di halaman 48 (L-6), pada pokoknya mempertimbangkan hal berikut ini, Terlampir lembar dukungan para advokat/penasehat hukum yang pernah bergabung dengan Pengacara O.C KALIGIS di Kantor Pengacara Otto Cornelis Kaligis & Associates.
Mereka antara lain DR. Amir Syamsuddin, mantan Menteri Hukum & HAM RI, DR. Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. DR. Hikmahanto Juwana, Dekan dan Rektor salah satu Universitas di Indonesia, DR. Djohansyah mantan Hakim Agung, DR. Arbijoto DR. Arbijoto juga mantan Hakim Agung.
Selain itu terdapat pula nama DR. Juniver Girsang, Ketua Peradi, DR. Maman, DR. Dea Tunggaesti, SH, MH, DR. Anis Rifai, SH, MH, Mulyadi, SH, LLM, Farida Sulistyani, SH, MH, Haghia Sophia Lubis, SH, LLM, Bharata Ramedhan, SH, MH.
Kemudian semua yang pernah diberi bea siswa oleh OC.Kaligis untuk belajar di luar negeri juga ikut bergabung sebagai pendukung, beserta pengacara-pengacara muda yang sekarang masih bergabung, sebagai pertimbangan Kalapas (L-8), untuk mengajukan permohonan bebas pimpinan kantornya, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis. ****