Sepanjang 2021, PA Cimahi “Lantik” 1253  Janda

CIMAHI-Ekpos.com

Tingkat perceraian di Kota Cimahi tinggi, sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama Kota Cimahi telah memutus perkara perceraian sebanyak 1253 lebih.

Menurut Penitia Muda Gugatan, Muhammad Abdul Kadir, mengatakan  faktor utama tingginya penceraian di kota cimahi disebabkan oleh perselisihan teruis menerus, faktor ekonomi, murtad, kekerasan dalam rumah tangga, poligami dan judi.

“ Kota Cimahi yang hanya 3 kecamatan tingkat penceraian bisa dikatakan tinggi, bila dibandingkan dengan daerah lain di jabar, “ ujarnya.Rabu, 8/12/2021.lalu.

Menurutnya, faktor utama perceraian yang paling tinggi adalah perselisihan atau pertengkaran terus menerus.

Sementara untuk pendidikan lebih didominasi pendidikan tingkat SLTA, dengan usia pernikahan di atas 10 tahun keatas dan umur 30-40 tahun (penggugat-tergugat-red)*** Hargib

 

Total
0
Shares
Previous Article

Dandim 1013/Mtw Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Barito Utara

Next Article

Bakrie Amanah dapat Bantuan Kendaraan Operasional untuk Kegiatan Kemanusiaan dari ANTV

Related Posts