Inpres No.2 Tahun 2021, Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BANDUNG-Ekpos.com

Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 memberikan perlindungan kepada setiap tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan  dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Suwilwan Rachmat, mengapresiasi atas dukungan Kemendikbudristek melalui Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

Dikatakan Suwilwan regulasi itu menjadi momentum untuk mengakselerasikan jaminan sosial dan seluruh ekosistem pendidikan dengan mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021.

“Perlindungan sosial ketenagakerjaan ini sangat besar manfaatnya. Selain membantu meningkatkan kualitas kerja civitas pendidikan juga membuat keluarganya lebih tenang saat ditinggal menjalankan tugas,” katanya, Jumat, 14 Januari 2022.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menggelar secara hybrid tentang  Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Sosialisasi dibuka Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Yohanes Baptista Satya Sananugraha, serta diikuti seluruh sekretaris daerah, kepala dinas pendidikan provinsi, kota/kabupaten dan berbagai stakeholder lainnya.

Suharti mengatakan, Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar. Seluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh presiden, yaitu terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

“Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” ucapnya.

Ditegaskan Suharti  sesuai inpres, semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu patuh terhadap arahan dari Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin,yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang telah berkomitmen dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Zainudin  mengingatkan seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan lain-lain. “Mari kita inplementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Data terungkap  terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja.

BPJAMSOSTEK telah menyerahkan santuan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 184 juta dan Rp 216 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan beasiwa untuk 2 orang anak.***SAL/JE

 

 

Total
0
Shares
Previous Article

Tausyiah H. Eep: Berbuatlah Kebaikan untuk Bisa Meraih Kebahagiaan

Next Article

4 Hal Membuat Manusia Bisa Diangkat Derajatnya. Inilah Kuncinya...

Related Posts