BANDUNG-Ekpos.com
Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda dan Perwakilan adat Minang,secara resmi melaporkan Anggota DPR RI , Arteria Dahlan ke Mapolda Jabar.
Laporan itu, terkait pernyataan Arteria Dahlan saat rapat paripurna bersaman Anggota Dewan lainya yang diduga telah menyakiti perasaan masyarakat suku Sunda.
Dalam rapat Arteria meminta untuk segera memecat Kajati dikarenakan telah menggunakan bahasa Sunda dalam Rapat Kerjanya.
“Jadi kami hari ini melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial yang meminta mencopot kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda,” Tegas Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein, di Mapolda Jabar, Kamis (20/1).
Ari juga mengatakan Arteria Dahlan dinilai telah menyakiti perasaan masyarakat Sunda. Bahkan kata dia, yang merasa tersinggung dengan perkataan Arteria tak hanya masyarakat Sunda saja.
“Ini menyakiti perasaan orang Sunda, saudara-saudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung.Jadi hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal diperlakukan hal yang sama,” ujarnya.
Dia menambahkan, Arteria dinilai telah melanggar konstitusi yang diatur dalam Pasal 32 ayat 2 yang mengatur tentang pemeliharaan bahasa daerah.
“Kemudian ada UU nomor 5 tahun 2017, lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE,” ucapnya
Selain itu, Ari juga menilai perkataan Arteria telah menista suku bangsa yang ada di Indonesia.
“Ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya,” katanya *** sal /JE