Terkait PI, Pansus VIII DPRD Jabar Konsultasi ke Ditjen Migas

BANDUNG, Ekpos.Cxom >> Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat, melakukan konsultasi dengan Ditjen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM terkait Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan konsultasi ke Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dalam rangka pembahasan Perda tentang terkait Pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan usaha Hulu dan Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Prov. Jabar pada PT. Migas Hulu Jabar.

Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, S.Sos., M.Si mengatakan, pihaknya perlu mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI.

“Konsultasi kami ke Ditjen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM yaitu ingin mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI,” ucap Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, S.Sos., M.Si di Jakarta, dalam siaran persnya.

“Selanjutnya kita harus mengetahui juga apa saja yang harus dilakukan dan hal apa saja yg tidak boleh dilanggar oleh Perusahaan Milik Daerah dalam menerima dana PI, sehingga dalam pengelolaan dana PI ini tidak semena-mena dan juga dapat kita kontrol dengan baik.”lanjutnya.

Terkait pengembangan usaha yang akan dilakukan oleh PT. Migas Hulu Jabar, Bobihoe dari Fraksi Geruindra itu mengatakan, perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha.

“Setelah kita mendapatkan info dari Ditjen Minyak Bumi dan Gas perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha, jangan sampai dana yang sudah diberikan dimanfaatkan dengan tidak benar sehingga mengakibatkan beban yang luar biasa,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam membuat Perda ini perlu adanya evaluasi yang lebih ekstra. Sehingga pemanfaatan dana PI, dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan bagi daerah dan juga masyarakat.

“Kita ingat dalam proses pembuatan Perda ini, Pengembangan usaha PT. Migas Hulu Jabar harus sesuai dengan pengelolaan di bidang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya.

“Tentunya dalam pemanfaatan dana PI ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan defiden yang baik buat Pemerintah dan memberikan efek kepada PAD dan juga kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” kata Harris.**

Total
0
Shares
Previous Article

Bertemu Tim Touring JKW-PWI, Wakil Ketua PN Parigi Sebut Kesempatan Langka

Next Article

Mitigasi Bencana Hal Penting yang Harus Diperhatikan Dalam Pembangunan KCIC

Related Posts