SAINTEK  UIN Bandung Jadi Pilot Project  Zona Integritas  Menuju  WBK dan WBBM

BANDUNG-Ekpos.com

Segenap civitas akademika  Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Sunan Gunung Djati Bandung bertekad untuk sinergi bersama mewujudkan Zona Integritas(ZI),Wilayah Bebas Korupsi,(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Hal itu dikatakan  Dekan FST Dr. Hasniah Aliah, M.Si setelah FST dipercaya  pimpinan universitas menjadi salah satu calon Pilot Project berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor: B201/Un.05/II.2/KP.07.6/12/2021, 15/12/ 2021 tentang Penetapan Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada UIN SGD Bandung dan surat  Nomer : P-3760/Un.05/II.2/KP-01.1/12/2021 tentang permohonan  Pengisian Aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) kepada FST

“ Alhamdulilah, FST ditunjuk pimpinan universitas   menjadi salah satu calon Pilot Project ZI, WBK/WBBM.Ini merupakan amanah yang besar yang harus kita  respon dan laksanakan dengan sebaik baiknya.” Ungkap Dekan Saat menghadiri Raker FST di Pantai Indah Resort Hotel, Pangandaran. 17-19 Januari 2022.

Menurutnya memaparkan bahwa pembangunan ZI WBK/WBBM sudah dimulai ahir Desember.Oleh sebab itu, Ia menegaskan bahwa ZI WBK/WBBM  tidak akan sukses kecuali dengan dukungan semua stakeholder fakultas.

“ Ini momen penting agar proses program menuju ZI WBK  perlu mendapat dukungan dari kita semua, kita akan melakukan penandatangan komitmen menuju ZI WBK , dan  ekpos agen –agen perubahan dari semua unsur di fst, dosen, tendik  ASN/BLU serta mahasiswa.” ujarnya.

Maka, Untuk mewujudkan pilot project ZI, WBK dan WBBM tersebut, Dekan FST mengeluarkan  Surat Keputusan (SK) NOMOR: B-107/Un.05/III.7/PP.00.9/01/2022 mengangkat dan menetapkan  Role Model dan Agen Perubahan .

Role Model dan Agen perubahan tersebut mempunyai tugas dan peran masing masing.

Tugas dan peran Role Model adalah

  1. Menjadi panutan dalam integritas dan kinerja di Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
  2. Menjadi teladan bagi tiap individu lain untuk senantiasa berperilaku sesuai dengan nilai yang dianut dan untuk mewujudkan visi-misi Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
  3. Mempromosikan keteladanan dan pelaksanaan peran, tugas, dan fungsinya sebagai role model.
  4. Memimpin terlaksananya perubahan positif di Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
  5. Menyusun detail rencana dan pelaksanaan untuk melakukan tindakan perubahan di Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
  6. Mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi di Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Tugas dan peran Agen Perubahan adalah:

  1. Menjadi penggerak perubahan di Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
  2. Menjadi teladan bagi tiap individu lain untuk senantiasa berperilaku sesuai dengan nilai yang dianut dan untuk mewujudkan visi-misi Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
  3. Mempromosikan keteladanan dan pelaksanaan peran, tugas, dan fungsinya sebagai agen perubahan.
  4. Menyusun detail rencana untuk melakukan tindakan perubahan di Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
  5. Melaksanakan tindakan perubahan di Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
  6. Melaporkan tindakan perubahan dan hasilnya secara berkala kepada pimpinan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Dijelaskan Dekan, Role model dan agen perubahan dipilih secara selektif berdasar kriteria bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya, taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik, mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya, inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi sertatidak pernah melakukan tindak pidana serta pelanggaran kode etik dan disiplin.

Bukan hanya  itu, Seluruh pimpinan dekanat dan ketua /sekjur program studi FST juga melakukan penandatanganan Komitmen Bersama Fakta integritas dalam rangka mewujudkan ZI WBK dan WBBM di Fakultas dan UIN SGD Bandung.*** HR

 

Total
0
Shares
Previous Article

Gus Lutfi: Guru NU Wajib Tingkatkan Kultur Guru Pembelajar

Next Article

Raih Rekognisi Internasional,  UIN SGD Akan  Wujudkan Pusat Pelayanan  Administrasi Terintegrasi

Related Posts