Ekpos.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly hari ini akan mencatatkan sejarah melalui penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Perjanjian ini akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata @yasonna.laoly
Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.**
Related Posts
Rangkaian Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59, Puluhan Duta Besar dan Menkumham bertanding olahraga bersama Narapidana
Jakarta – ekpos.com – Pekan Olahraga Pemasyarakatan dalam memperingati rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 bertemakan “National Inmates…
Tipu Calon Pilot, Oknum Anggota TNI Disersi Berpangkat Sertu dari Satuan POM AU
Jakarta – ekpos.com – Diduga pelaku bernama Rudi Andika Gustari adalah oknum anggota TNI yang menipu dan menjanjikan…