Ekpos.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly hari ini akan mencatatkan sejarah melalui penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Perjanjian ini akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata @yasonna.laoly
Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.**
Related Posts
Jelang Pilwu di Cirebon, Ribuan Barang Bukti Miras dan Narkoba Dimusnahkan
Cirebon – ekpos.com – Polres Cirebon Kota musnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras berbagai merek, narkoba dan…
RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Puan Minta Presiden Segera Kirim Surpres
Jakarta – ekpos.com – RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Ketua DPR…