KAI Menjadi Organsiasi Advokat, Harus Berdaya Guna Bagi Anggota dan Masyarakat

Jakarta – ekpos.com – Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI), Erman Umar tidak sependapat, bila ada organisasi atau kelompok, misalnya ingin mendaftarkan merk dari organisasi Advokat.

“Sebab organisasi Advokat ini menyangkut hukum, menyangkut peningkatan kesadaran masyarakat terhadap masalah hukum, memperjuangan hak, maka hal tersebut tidak boleh ada yang mengklaim, jangan melakukan hal tersebut karena dianggap melakukan bisnis. Permasalahan soal merk itu yang tidak diperbolehkan. Maka bila dilakukan hal itu akan menjatuhkan moral,” kata Erman Umar, dalam keterangannya di hadapan wartawan, di Jakarta, Jum’at (28/01/2022).

Presiden DPP KAI juga menyinggung masalah organisasi Advokat yang terpecah, menurutnya, itu merupakan dinamika. Akan tetapi terpecah itu tidak ada meributkan masalah merk organisasi.

“Kalau disebut merk, inikan tujuannya untuk dagang, dan hal itu tidak tepat bagi organisasi. Kita menghimbau, juga menyadarkan kepada rekan-rekan yang memiliki sikap seperti itu. Janganlah seperti itu, mari kita sama-sama membangun dunia profesi Advokat ini agar lebih baik lagi,” tegas Erman Umar.

*Secara Konstitusional*

Begitu pula yang disampaikan Vice President DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Aprilia Supaliyanto, dimana ia menyebutkan bahwa, KAI ini lahir dan hadir sampai sekarang ini, secara konstitusional. Hal itu merupakan perintah dari UU, serta sesuai dengan prinsip dan mekanisme UU.

Aprilia menjelaskan, terkait dengan Visi Misi dari KAI, anggota KAI memang memegang teguh Visi dan Misi tersebut. Secara substansial jelas yang ada di dalam AD/ART, dimana KAI menjadi organsiasi yang harus berdaya guna bagi anggota, masyarakat dan bangsa ini, ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, orientasi dari KAI ini adalah perjuangan dan kejuangan, bahkan sama sekali KAI tidak pernah berorientasi untuk bisnis.

“KAI merupakan organisasi Advokat, bukan korporasi, juga bukan company. Ini yang harus kami tegaskan, nilai-nilai ini yang kami pegang teguh,” ujarnya.

Vice President DPP KAI juga mengigatkan, berkaitan dengan dinamika yang ada saat ini, menurutnya itu merupakan realitas, bukan suatu persoalan yang harus di sikapi secara berlebihan. Sebab KAI ini bukan perusahaan, bukan Perseroan Dagang, juga bukan persoalan bisnis.

“Misalnya ada sekolompok orang mengklaim dirinya yang paling berhak atas sesuatu disitu, ini perlu di kritisi. Jangan kemudian ada upaya mengeser, seolah-oleh organisasi Advokat ini harus berkompetisi dalam kontek bisnis,” jelasnya.

Disebutkannya, salah satu kewajiban kami sebagai pimpinan di DPP KAI, yaitu bagaimana mengatarkan generasi Advokat Indonesia ke depan, tetap pada track prinsip-prinsip profesionalitas sebagai Professional Lawyers, paparnya.

Aprilia juga mengingatkan, bila ada kegelisahan di tingkat daerah atau pikiran yang berkembang maupun yang berbeda dalam menyikapi hal tersebut, menurutnya wajar.

“Kami sebagai pimpinan harus segera meluruskan, memberikan teman-teman di daerah untuk tidak perlu galau. Tentunya hal ini ada upaya yang bisa merugikan atau mengerus pada posisi untuk menghilangkan idialisme, tentunya akan kami sikapi. Hal ini yang perlu kita sampaikan kepada publik, bahwa KAI sangat menghargai nilai-nilai kesejarahan,” ungkapnya.

Lanjutnya, KAI dilahirkan dengan inisiator Adnan Buyung Nasution, diperuntukan oleh semua Advokat yang cinta indialisme, juga kejuangan sebagai Professional Lawyers, tambahnya. (Van).

Total
0
Shares
Previous Article

Buka Kejurda Lemkari Riau, LaNyalla: Filosofi Karate Dapat Bangun Karakter Bangsa

Next Article

Harlah NU ke 96, PKB Demak: Semoga NU Menjadi Inspirasi dalam Peradaban Dunia

Related Posts