BANDUNG – Ekpos.com
Setelah meringkus M. Fauzan Rahman Ketua Umum GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) dan menetapkan sebagai tersangka dalam aksi anarkis di Mapolda Jabar,Kamis (27/1). Polisi kini menetapkan lagi 11 tersangka pentolan Ormas GMBI.
Polisi juga mengamankan 2 orang menyerahkan diri, satu di antaranya masih dalam pemeriksaan. Sedangkan untuk satu orang lainnya berinisial SBI masih diamankan dikarenakan orang pertama yang melakukan orasi hingga memprovokasi anggota GMBI lainnya.
“SBI ini orang yang pertama kali orasi dan mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati, dan di mobilnya sudah mempersiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit dan stik softball,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Senin (31/1).
Menurutnya, Polda Jabar berhasil mengamankan 13 orang ormas GMBI, 12 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni p MFR, MABA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN.
“Para tersangka dikenakan penahanan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun,” tegasnya.
Menurut Ibrahim, Polda telah menangkap 731 anggota ormas GMBI,( 19 orang di antaranya dinyatakan dalam pengaruh narkoba), mengamankan 313 unit kendaraan yang terdiri dari 96 unit roda 4 dan 217 unit roda dua atau sepeda motor*** Gib