Kasus Investasi Bodong, Kapolres Tuban: Jangan Luapkan Amarah dengan Tindakan yang Melanggar Hukum

Tuban – ekpos.com – Usai menetapkan Ir (22) sebagai tersangka kedua investasi bodong pada sabtu (29/01), hari ini dipimpin Kapolres AKBP Darman, S.I.K., Polres Tuban menggelar konferensi pers didepan puluhan awak media, Rabu (02/02).

Ir ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik berdasarkan laporan dari RRA (26), warga kelurahan Soso kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar yang berdomisili di Jl. Wr. Supratman Kelurahan Baturetno Kecamatan/Kabupaten Tuban bersama 47 (empat puluh tujuh) orang korban lainnya, ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang hingga milyaran rupiah milik para membernya.

“Ini tersangka kedua yang sudah Kita tetapkan, modusnya sama tersangka menawarkan kepada teman-temannya investasi trading dengan keuntungan hingga 20% perbulan,” ucap Kapolres AKBP Darman saat gelar konferensi pers, Rabu (02/02).

Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dalam investasi tersebut, Darman bersama mempersilahkan untuk melapor ke Polres Tuban.

“Lebih cepat melapor lebih bagus untuk menentukan kemungkinan ada tersangka lain, Jangan meluapkan kemarahannya dengan melakukan tindakan yang justru bisa melanggar hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolres yang dikenal sangat religius itu menyampaikan, pihaknya terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut termasuk penelusuran terhadap harta dari tersangka.

“Kita akan telusuri, kalau harta itu berkaitan dengan kasus ini ya nanti pasti Kita amankan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini Tim Penyidik dari Polres Tuban sudah memeriksa sebanyak 60 saksi/korban dengan Total kerugian kurang lebih mencapai Rp.4.036.775.000;- (empat milyar tiga puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Amankan Satu Unit Truk, Polisi Tuban Sita 9 Ton Pupuk Bersubsidi Tanpa Dokumen Resmi

Next Article

Tak Tanggung, bank bjb Segera Kolaborasi dengan Perusahaan IT Internasional

Related Posts