PTM Sekolah di Cimahi Kembali Dibatasi 50 Persen

CIMAHI, Ekpos.com – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana memastikan aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sekolah di Kota Cimahi bakal dibatasi kembali mulai Senin (7/2/2022).

Pembatasan PTM sekolah tersebut diputuskan berdasarkan hasil evaluasi, yang mengacu pada peningkatan kasus Covid-19 di Kota Cimahi. Apalagi kini ditemukan siswa dan guru yang terkonfirmasi positif terpapar virus tersebut.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Cimahi, terkini ada 34 warga Kota Cimahi yang terkonfrimasi aktif positif Covid-19. Rinciannya, sebanyak 30 orang menjalani isolasi mandiri dan 4 orang dirawat di rumah sakit.

“PTM di Kota Cimahi kembali digelar terbatas 50 persen lagi, tidak 100 persen mulai Senin,” tegas Ngatiyana pada Kamis (3/2/2022).

Dikatakannya, langkah tersebut diambil untuk mencegah adanya kluster Covid-19 di lingkungan sekolah. Apalagi kini virus korona disebut sudah memasuki puncak ketiga.

“Maka kami ambil langkah untuk menyelamatkan anak anak kita. Jangan sampai ada kluster di sekolah. Kami berjaga-jaga jangan sampai dengan dibukanya PTM 100 persen menambah kasus penularan Covid-19,” tukasnya.

Kepala inas Pendidikan Harjono menambahkan, akan segera melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut. Kebijakan PTM 50 tidak akan jauh berbeda dengan penerapan sebelumnya.

“Besok saya akan rapat dengan MKKS, dan M3K, untuk menyosialisasikan kebijakan ini, karena kan tidak serta merta ketika keputusan itu dilakukan, sudah langsung berjalan,” tutur Harjono.

Meski sempat diterapkan, pelaksanaan di lapangan akan kembali disesuaikan. Dari mulai jadwal, hingga pengaturan kelompok belajar.

“Sekolah punya waktu beberapa hari untuk mengatur jadwal ulang lagi,” ucap Harjono.
Harjono pun menjelaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus Covid-19. Apabila terjadi lonjakan maka dimungkinkan PTM 100 persen akan diterapkan.

“Untuk kami yang akan diterapkan adalah 50 persen dulu. Karena kalau langsung daring semua, kelihatannya akan berat buat yang baru masuk sekolah,” pungkasnya.(sumber :cimahikota.go.id).**

Total
0
Shares
Previous Article

Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

Next Article

Danpusdikarmed Dan Kapolres Cimahi Resmikan Rumah Layak Huni

Related Posts