GARUT, Ekpos.com >> Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kalapas (Iwan Gunawan Wahyudi) didampingi Pejabat Struktural dan Staf terkait mengikuti sosialisasi secara virtual, bertempat di ruang Sekretariat Zona Integritas Lapas Garut (Kamis, 3 Februari 2022).
Kegiatan dibuka langsung oleh Dirjenpas (Reynhard Silitonga) serta memberikan sambutan. Dalam sambutannya Dirjenpas mengatakan, “Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh jajaran atas dedikasi dan integritas dalam menjaga marwah Pemasyarakatan.
Selain itu saya mengingatkan kepada seluruh Kepala UPT dan operator SDP untuk senantiasa memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan, sehingga cepat menemukan masalah dan cepat menyelesaikan masalah”, ujarnya.
Dalam kegiatan ini juga dijelaskan terkait materi perubahan yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, yaitu Remisi, Integrasi, serta Pencabutan Asimilasi dan Integrasi.
Lebih lanjut, peraturan ini bersifat implementatif berdasarkan filosofi pelaksanaan pidana berupa pembinaan.**