Demak – ekpos.com – Pondok Pesantren (Pontren) merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia, sampai sekarang tetap memberikan kontribusi penting di bidang sosial keagamaan. Karena Pontren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki akar kuat pada Ummat Islam Indonesia terbukti mampu menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI, maka sudah semestinya daerah memiliki peraturan yang mengatur tata kelola pesantren.
Atas dasar itulah, maka PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) dan FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) Kabupaten Demak, menyampaikan usulan draft Raperda FASILITASI PONDOK PESANTREN kepada ketua DPRD kabupaten Demak, Rabo (9/2/2022).
Acara yang dikemas dalam Silaturrakhmi FKPP- PGSI, bertempat di Aula Pontren Girikesumo Banyumeneng Mranggen, dihadiri oleh Gus Hanif Maemun LC, Ketua DPRD, Ketua PGSI, Ketua FKPP, Ketua Komisi D, anggota Fraksi PDIP, Kabag Kesra & Hukum Setda, serta Kasi PD. Pontren Kemenag Demak.
Dalam sambutan Ketua DPRD, Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan tentang pentingnya keberadaan Perda Pesantren.
“Keberadaan Pondok pesantren dan santri, saat ini semakin diakui pemerintah. Setelah 22 Oktober ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai Hari Santri Nasional, lalu terbit Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, disusul Perpres nomor 82 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pesantren, kini giliran DPRD Demak menginisiasi Raperda Pondok Pesantren,” kata FBS, sapaan akrabnya.
“Masukan dan usulan draf Raperda dari PGSI- FKPP tentu semakin melengkapi atas Raperda yang akan dogodok oleh BAPEMPERDA DPRD, untuk itu sengaja hari ini saya mengajak semua anggota fraksi dari PDIP untuk mendengarkan usulan, masukan dan harapan dari Bapak/Ibu/Kiyai/para Gus yang tergabung dalam FKPP dan PGSI,” tambah FBS.
*FKPP-PGSI SAMPAIKAN TERIMAKASIH*
Gus Hanif Maemun, LC. Putra dari Simbah KH. Munif Muhammad Zuhri, selaku Pengurus Pontren, dalam sambutan Tausiyah & harapan menyampaikan terimakasih. “Terimakasih pada Ketua DPRD, PGSI dan FKPP yang telah melaksanakan acara Silaturahmi di Pontren Girikesumo. Acara ini sungguh penting karena membahas Raperda untuk kemaslahatan Pesantren,” kata Gus Maemun.
Namun demikian, kehadiran Perda Fasilitasi Pondok Pesantren, jangan sampai mengubah niat Mulya para Ustadz/ Pengasuh. “Ada insentif atau tidak kita tetap mengajar dengan tulus di pesantren,” harap Gus Hanif.
Senada, juga disampaikan oleh ketua PGSI, Noor Salim, ewakili Pengurus FKPP dan PGSI saya haturkan maturnuwun atas berkenanya Pak FBS untuk menerima usulan draft Raperda FASILITASI PONDOK PESANTREN yang telah digodok oleh Tim Ahli PGSI, kata Salim.
“Terimakasih Kagem Yai Munif, Gus Nabil dan Gus Hanif Maemun atas restu, ijin dan Fasilitas tempat acara. Sengaja kami letakkan di Pontren Girikesumo karena ruh terbitnya Undang-undang maupun Perpres Pesantren, berawal dari amanat Yai Kepada Pak Jokowi saat Sowan tahun 2018, dan kepada Gus Menag bulan Desember 2020 lalu,” tambah Salim.
Dia juga menjelaskan bahwa, inti isi Raperda mencakup 4 hal:
1. Fasilitasi Pondok Pesantren.
2. Peningkatan SDM Ustadz.
3. Pemberian Insentif.
4. Perlindungan hukum bagi Santri dan Ustadz/kiyai.
Bersamaan suara Bedug di Masjid Agung Baitus Salam Girikesumo, acara ditutup dengan Do’a dan sesi foto bersama. (Red).