Permasalahkan Studi Komparatif, PWI : Ahmad Gunawan Menjilat Ludah Sendiri

CIMAHI-Ekpos.com
PWI Cimahi bereaksi keras dan menilai mantan Ketua DPRD Cimahi, Ahmad Gunawan bukan sosok politikus sejati.

Namun, Agun lebih pas di sebut politikus murahan, picik dan tak berkualitas. Bahkan, PWI menganggap Agun menjilat ludah sendiri karena menuduh studi komparatif tanggal 26 Januari 2022, DPRD Cimahi dan PWI ke Yogya dianggap bermasalah.

Padahal, Studi Komperatif merupakan program tahunan gagasan PWI yang didukung oleh Agun ketika menjabat ketua DPRD Cimahi.

“Program studi komparatif ini termasuk beliau (Ahmad Gunawan-red) yang menggagas dari awal dengan PWI ketika itu menjabat sebagai ketua DPRD Kota Cimahi. Beliau saat itu paling vokal mendorong adanya studi komparatif,” Tegas , Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cimahi Laurent Lebuan di kantor PWI Cimahi, Kamis, 17 Pebruari 2022.

Bukan hanya itu, Laurent juga menilai tuduhan Agun terkait studi komparatif tidak berdasar, hanya mencari sensasi ketika Dia redup dan gagal masuk dewan provinsi Jabar.
“ Kami mengendus ada modus kepentingan tertentu dibalik pernyataan Agun.” Tuduh Laurent.

Lebih jauh Dia menegaskan, Agun merupakan politikus recehan, dan tak berkualitas, Dia bukan sosok politikus dan tokoh sejati.
“Kami tidak mau diombang ambing oleh politikus kelas murahan!” Tegas laurent dengan nada tinggi.

Menurutnya, sebagai wartawan tentu menyambut baik semua program kerjasama yang ditawarkan oleh lembaga resmi atau pemerintahan selama semua kegiatan berjalan dengan baik sesuai aturan.

Sementara Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Cimahi, Totong Solehudin menegaskan studi komparatif wartawan yang difasilitasi sekretariat DPRD beberapa waktu lalu, dipastikan sesuai prosedur dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Totong menanggapi tudingan mantan Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan (Agun) yang mempermasalahkan studi komparatif wartawan.
“Semua prosedur sudah kami tempuh dan anggaran sudah ketok palu disahkan tanggal 30 November 2021 sebagai batas akhir yang dipersyaratkan oleh Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri),” ungkapnya.

Menurutnya semua sudah sesuai prosedur dan tahapan proses penganggaran.
“Tentu semuanya ini sudah diawali dengan tahapan rapat paripurna DPRD untuk berikutnya berjenjang keputusan Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintahan Provinsi dengan evaluasinya. Dan dibulan Desember 2021 semuanya sudah clear dan clean, sehingga kami sepakati dengan rekan rekan wartawan untuk melaksanakan studi komparatif pada tanggal 26 Januari 2022,” jelasnya.

Dikutip dari Gempurnews.com (15/02/2022) menurut salah seorang staf Inspektorat Kota Cimahi yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan studi komparatif itu boleh saja asal uangnya sudah ada dan ada laporan kegiatannya.
“Secara teknis boleh saja, asalkan uangnya sudah ada, serta ada laporan kegiatan yang sudah dilaksanakan. Karena setelah ketuk palu, anggaran sudah bisa diserap dan pelaksanaannya boleh dilaksanakan walaupun awal tahun, asalkan administrasinya sudah selesai diproses dan disyahkan oleh BPKAD tentunya,” terangnya.***Harry Gibrant

Total
0
Shares
Previous Article

Muncul Kasus Covid-19 Varian Omicron di Demak, Dandim Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan

Next Article

Satgas Kodim Yalimo Yonif RK 751/VJS Gencar Lakukan Anjangsana dan Layanan Kesehatan

Related Posts