Jakarta – ekpos.com – DPD RI Melaksanakan Sidang Paripurna ke – 8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, Jum’at (18/2).
Pembahasan mengenai Laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD RI, pengesahan keputusan DPD RI serta Pidato penutupan pada akhir masa sidang III tahun sidang 2021-2022
Ketua Komite I yang dipimpin H. Fachrul Razi MIP menyampaikan laporan salah satunya terkait perpanjangan masa jabatan Gubernur Papua Barat.
Sebagaimana diberitakan bahwa Masa jabatan Gubernur Papua Barat akan berakhir Mei 2022.
“Opsi dari masyarakat jabatan Gubernur Papua Barat hingga tahun 2023, itu yang masuk ke kita Komite I saat kunjungan kesana,” jelas Fachrul Razi.
Di Provinsi Papua Barat, Komite I telah menerima aspirasi terkait pelaksanan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang telah memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat daerah dan pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam upaya percepatan dan pemerataan pembangunan melalui usulan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai pemekaran dari Provinsi Papua Barat.
Disamping itu, Komite I telah menerima aspirasi dari DPRPB, MRPB, Dewan Adat, akademisi serta sejumlah elemen masyarakat dalam menyikapi habisnya masa jabatan Gubernur Papua Barat pada bulan mei 2022.
Mengingat kompleksitas permasalahan yang ada di Papua Barat, dan untuk menjaga stabilitas serta keberlanjutan penyelenggaraan roda pemerintahan di Papua Barat muncul aspirasi untuk adanya perpanjangan masa jabatan Gubernur definitif saat ini.
Hal ini juga sebagai bentuk afirmasi kekhususan yang ada di tanah Papua termasuk dalam konteks kepemimpinan.
Berdasarkan hasil temuan diatas, Komite I DPD RI meminta agar Pemerintah dapat memandang Otsus Papua secara keseluruhan serta mempertimbangkan secara serius aspirasi nyata masyarakat daerah di Papua dan Papua Barat, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Asli Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Red).