Jakarta – ekpos.com – Banyaknya kebutuhan akan advokasi di bidang hukum, membuat kantor hukum berlomba memberikan yang terbaik kepada kliennya, mulai dari masyarakat, bisnis serta lembaga pemerintah maupun non pemerintah.
Kali ini datang dari Kantor RABS Internasional Law Firm yang berdomisili Ruko ITC Roxy Mas Blok B1 No. 16 Jl. K.H. Hasyim Ashari, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat 10150.
Founder sekaligus Direktur Utama, RABS Internasional Law Firm, Irjen Pol (P), Dr (cand) Rokhmad Sunanto, MM, MH mengungkapkan, berdirinya firma hukum ini dilatarbelakangi dengan situasi penegakan hukum yang saat ini dirasa masih kurang dan ada ketidakpuasan dari masyarakat.
“Kantor ini merupakan firma hukum yang berisi para advokat dan profesional asing maupun lokal yang memiliki integritas dan pengalaman dalam menangani berbagai perkara hukum dan investasi di Indonesia. Kehadiran kami mudah – mudahan bisa menjadi khasanah kekayaan dalam penegakkan hukum,” ungkap Rokhmad saat Peresmian, Sabtu (12/3/22).
Masih kata Rokhmad, kantor hukum ini telah tumbuh berkembang serta mendapat kepercayaan publik, baik individu, perusahaan maupun Lembaga pemerintah untuk memberikan layanan jasa advokasi, konsultasi seputar hukum, riset hukum, investasi asing di Indonesia, penunjukan direksi/komisaris, pendirian
perusahaan asing.
Rokhmad menjelaskan, RABS terdiri dari 4 (empat) huruf yang memiliki makna diantaranya, R (Respond) bahwa, kami selaku aparat penegak hukum akan senantiasa menanggapi setiap keluhan dan atau pengaduan masyarakat / klien yang datang membawa permasalahan.
A (Action), bukan hanya sekedar didengar saja namun tindakan hukum yang nyata akan segera kami lakukan.
B (Believe) bahwa, kami mengutamakan pelayanan yang prima sehingga kepercayaan terhadap kami tidak diragukan lagi.
S (Save) bahwa, segala identitas, data dan permasalahan klien kami dijamin keselamatan serta kerahasiaannya.
Lalu apa Visi – Misinya, Rokhmad menyampaikan, RABS Internasional Law mempunyai Visi yakni,
menjadi kantor hukum yang profesional berkeadilan dan berintegritas tinggi.
“Adapun, Misi yakni, Kantor hukum ini mempunyai misi untuk memberikan kepuasan kepada klien kami, dengan hasil pekerjaan yang berkualitas tinggi dan terpercaya,” paparnya.
Untuk, Company Servis, ada tujuh yang menjadi fokus utama kantornya.
1. Merger and Akuisisi,
2. Audit Hukum dan Legal Opinion,
3. Penilaian Perusahaan,
4. Intelejen Bisnis dan Profiling Perusahaan,
5. Litigasi dan Non Litigasi,
6. Arbitrase Internasional,
7. Pelatihan Hukum.
Adapun Klien, pihaknya sering memberikan support kepada beberapa perusahaan yang bergerak di berbagai bisnis, antara lain:
1. Minyak dan gas,
2. Otomotive,
3. Manufaktur,
4. Konstruksi,
5. Fast moving consumer Good/FMCG,
6. Property,
7. Transportation,
8. Galangan kapal,
9. Serta beberapa perusahaan yang melarang kami untuk membuka
identitasnya.
Kantor Hukum RABS International Lawfirm diresmikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persadi, Syam Daeng Rani, SH.
Dalam sambutannya, Syam mengingatkan agar kehadiran RABS International Lawfirm harus betul – betul dirasakan oleh masyarakat, oleh karena itu, para advokat RABS jangan hanya mengedepankan bisnis saja, namun perlu juga ada sisi lain yang bersifat perbantuan kepada masyarakat yang tidak cakap hukum, sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan benar, paparnya.
Berikut profile pendiri RABS Internasional Law Firm.
Founder:
Irjen Pol (P), Dr (cand) ROKHMAD SUNANTO, MM, MH. Beliau adalah seorang Perwira Tinggi Polri, lulusan Akademi Kepolisian tahun 1987 dan berpengalaman selama lebih dari 30 tahun, di bidang penyidikan berbagai jabatan strategis telah diemban semasa aktif di Kepolisian antara lain:
a). Wadir Tipideksus Bareskrim Polri,
b). Direktur TPPU BNN,
c). Kepala Departement Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan dan terakhir beliau menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf Pimpinan/Sespim Polri;
Pria kelahiran Demak, Jawa Tengah ini, sering ditugaskan dalam berbagai penugasan penegakan dan penyidikan kasus besar, baik dalam dan luar negeri, diantaranya:
– Asia Pasific Group on Money Loundering di Macau, – China, Srilangka,
– Delegasi RI penyusunan MoU RI-Swiss tentang Mutual Legal Assistant (MLA) kejahatan
TPPU,
– Ketua Delegasi penelusuran aset TPPU Narkotika di: Hongkong, China, Jepang, Philipina,
Malaysia dan Singapura
– Kerja sama kawasan ASEAN penanggulangan TPPU Narkotika di Bangkok- Thailand,
– Delegasi ARIN-AP, Asset Recovery Interagency Network For Asia Pasific di Sydney Australia.
Managing Partner,
Baryanto, SH., LLM, CLA.
Beliau adalah mantan Hakim Senior di Mahkamah Agung dengan pengalaman di bidang hukum selama 22 tahun. Pria asal Salatiga ini mengawali karir sebagai hakim pratama sampai dengan purna tugas sebagai Staf Ahli Ketua Kamar Perdata di Mahkamah Agung RI.
Lulusan Diklat Antiteror JCLEC AKPOL 2015 dan Penerima Beasiswa USAID dari Pemerintah
USA) tahun 2009 ini, mempunyai motto “Hukum untuk rakyat”. Beliau banyak melaksanakan penugasan baik dalam dan luar negeri.
Adapun penugasan penting yang pernah diemban
adalah:
– Ketua Tim Asistensi PT. Angkasa Pura I, 2016, dalam project bandara YIA, Yogyakarta,
– Ketua Tim Asistensi PT. Jasa Marga, 2017, dalam project TOL TRANSJAWA.
Saat ini beliau adalah Advokad aktif dan menduduki beberapa jabatan strategis di beberapa Perusahaan, seperti Senior VP TAC PERTAMINA, Prime Energy (Singapore), Inkoppol
RI. Beliau sering mendampingi Legal audit dan pendirian perusahaan swasta dan asing di Indonesia serta sering memimpin tim expert dalam profiling berbagai permasalahan perusahaan.
Managing Partner, Aryo Seno Hadinegoro, SH. Beliau merupakan Lulusan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Jurusan Ilmu Hukum Tahun 2007, dari Tahun 2008 berkecimpung didalam dunia Hukum dengan Tekad untuk menjadi Advokat yang berintegritas dengan melihat Keadilan tidak hanya tajam kebawah dan tumpul keatas, akan tetapi Keadilan juga harus tajam keatas dan tumpul kebawah, sebagai Advokat aktif yang memiliki empati kepada pihak-pihak yang tidak mendapatkan rasa Keadilan.
Aryo memiliki beberapa pengalaman Kerja di Kantor Hukum seperti SURYA BATUBARA & ASSOCIATE LAW FIRM, ARIFIN HARAHAP & PARTNERS, serta beberapa Kantor Hukum lainnya sebagai mitra Advokat.
Pengalaman yang pernah ditangani:
• Sebagai Tim Advokasi Legal Due Deligence Asuransi PT. JIWASRAYA (wilayah Sumatera, Jawa, Bali),
• Sebagai Tim Advokasi Merger antara PT. SUCOFINDO Tbk, dengan PT. SURVEYOR INDONESIA Tbk,
• Sebagai Tim Advokasi Eksekusi penutupan TOL JORR Jati Warna berdasarkan Putusan Kasasi,
• Sebagai Tim Advokasi Pendampingan Hukum artis Annisa Bahar di POLDA METRO JAYA melawan artis Sandi Tumiwa,
• Sebagai Tim Advokasi Perkara TPPU,
• Sebagai Tim Advokasi Pendampingan Hukum atas Perkara Pidana Anak Mantan Kapolri,
• Sebagai Mediator Pendampingan Hukum dengan Instansi Kepabeanan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun,
• Sebagai Tim Advokasi Pendampingan Hukum Perkara Pidana di POLDA JAWA TENGAH,
• Sebagai Tim Advokasi Pendampingan Hukum Perkara Perdata lainnya.
Hadir dalam acara, pengurus DPN Persadi dan DPD Persadi DKI Jakarta, Irjen Pol Hary Sudwiyanto, S.Ik, M.Si, Staf Khusus Menteri ATR / BPN, Irjen Pol (Purn) Drs. Bambang Kristiyono, MH, Brigjen Pol (P) Drs Dwi Setiadi, SH, Dirut Atmani Wedana Lawfirm, beberapa anggota DPRD Kabupaten Demak, perwakilan Warga Demak di Jakarta yang tergabung dalam Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN. (Red).