Demak – ekpos.com – Islam merupakan agama nasehat dan pemberi rahmat bagi sekalian alam. Hal tersebut hendaknya selalu ditanamkan dalam benak umat Islam di mana pun berada.
Menurut Direktur Pascasarjana IAIN Kudus, Prof. Abdurrohman Kasdi, penting kiranya saling mengingatkan tentang tabayyun secara arif dan bijaksana setiap menerima informasi dari pihak manapun.
“Terlebih di zaman teknologi informasi yang makin pesat, selalu ada pihak-pihak mencari manfaat secara ekonomi dan kekuasaan dari kegaduhan-kegaduhan yang timbul dari berita-berita tidak bertanggungjawab,” kata Prof Dur dikutip dalam pers rilisnya, Minggu (13/3/2022).
Prof. Dur melanjutkan, banyak media berbasis digital dewasa ini menggantungkan pengaruh dan mata rantai finansialnya dari click bait, yang semakin banyak orang mengakses dan membagikan satu link berita maka akan semakin tinggi rating penyedia platform tersebut.
Hal tersebut membuat sebagian orang meninggalkan etika bermedia dan tugas mulia seorang pewarta demi mengejar keuntungan dari iklan.
“Menutup mata atas kontroversi yang muncul dari framing media telah memberikan mafsadat tidak hanya bagi pribadi seorang menteri tetapi juga bagi perwajahan umat Islam di mata dunia,” ujar Prof. Dur.
Prof. Dur menyayangkan adanya statemen yang disampaikan secara vulgar di ruang publik.
Dalam melakukan tabayun juga perlu dilakukan secara arif dan bijaksana.
“Hendaknya dikonfirmasi kepada yang bersangkutan secara baik-baik, tidak perlu dilakukan di ruang publik,” ungkap Prof. Dur.
Ada banyak media yang bisa dimanfaatkan melalui silaturahmi, komunikasi langsung atau mengkonfirmasi melalui orang terdekat. Dengan tidak melakukan di ruang publik.
“Tentu ini akan menjaga keharmonisan dalam tiga prinsip Ukhuwwah, Ukhuwwah Islamiyah (persaudaraan seagama), Ukhuwwah Wathaniyyah (persaudaraan sebangsa dan setanah air), Ukhuwwah Basyariyah (persaudaraan sesama manusia),” kata Prof Dur.
Aturan pengeras suara untuk masjid,sesuai peraturan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 adalah 100dB supaya tidak ada gangguan suara, dengan tujuannya menjaga keharmonisan.
Prof. Dur mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut dengan terbitnya SE Menteri Agama tentang pedoman dan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Keluarnya SE ini sudah tepat karena sesuai dengan dengan keinginan masyarakat. Apalagi aturan seperti itu juga pernah ada sebelumnya, yakni Instruksi Dirjen Bina Masyarakat Islam Kemenag tahun 1978.
Beberapa pimpinan ormas juga mengatakan bahwa, surat edaran itu untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga.
Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan.
Alumni Universitas Al Azar itu menyampaikan bahwa, SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tidak melarang masjid atau mushala menggunakan toa (pengeras suara) untuk adzan dan kegiatan lainnya. Sebab, itu menjadi bagian dari syi`ar Islam. Namun perlu diatur untuk menjaga keharmonisan. (Ar).