KAB. BANDUNG || Ekpos.com — Salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dasep Kurnia Gunarudin, melakukan walkout dari Sidang Paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati tahun 2021, Senin 21 Maret 2022, karena merasa interupsi yang dilakukannya itu tidak mendapat respon positif.
Saat diwawancarai di halaman Gedung Paripurna, legislator dari Fraksi PKS itu menyatakan, sudah terjadi pembiaran sesuatu yang salah sebagai hal yang dianggap wajar. Cepat atau lambat kebenaran tersebut akan menjadi sesuatu yang hasilnya dipandang salah dalam penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Ia menambahkan, seharusnya jumlah anggota Banggar itu setengah dari seluruh anggota DPRD yang ada. Dengan rincian, 54 anggota DPRD, berarti 27 orang merupakan anggota Banggar. “Tapi mereka menetapkan 28 anggota yang pastinya itu melanggar terhadap peraturan dan undang-undang,” katanya.
Bahkan untuk anggota Komisi pun, dipandang sudah terjadi kompromi politik, termasuk jumlah anggota Komisi sudah terjadi pemilahan yang dianggapnya tidak sesuai dengan proporsi kebutuhan. Untuk itu perlu dipakukan pembenahan atau rekontruksi keanggotaan DPRD Kabupaten Bandung.
Semestinya semua anggota DPRD bisa taat dan tunduk dengan peraturan dan undang-undang. Dengan demikian tidak akan terjadi pelanggaran atau hal yang salah di anggap wajar atau benar. “Jelas ini bukan contoh yang baik bagi masyarakat. Apalagi sebekumnya semua anggota DPRD itu di sumpah untuk patuh dengan aturan dan ketentuan,” ujarnya.
Di kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, mengemukana menerima interupsi dari H. Dasep Kurnia, selanjutnya permasalahan itu akan di bahas di BanMus untuk penyelesaiannya.
“Saya akan membahasnya di BanMus nanti, jadi tidak perlu lagi diperpanjang masalah AKD ini,” tegas H. Sugih, yang disikapi Dasep dengan melakukan walkout.***