Ketua DPD RI Dukung Pembangunan Jalan Tol, Tapi Jangan Abaikan Hak Warga

Sumedang – ekpos.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menemui masyarakat empat Desa dari tiga Kecamatan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (21/3/2022), untuk menggali lebih jauh pembayaran lahan warga yang belum juga tuntas. Tahun lalu persoalan ini telah difasilitasi DPD RI.

Keempat Desa itu adalah Desa Sirnamulya (Kecamatan Sumedang Utara), Desa Ciherang dan Desa Sumedang Selatan (Kecamatan Sumedang Selatan) dan Desa Pamekaran (Kecamatan Rancakalong).

LaNyalla didampingi Senator asal Jawa Barat, Eni Sumarni, Staf Ahli Ketua DPD RI, Baso Juherman, Deputi Administrasi DPD RI, Lalu Niqman Zahir, Kepala Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI, Mahyu Darma.

Hadir pula Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemprov Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, Kapolsek Rancakalong, Iptu Agus Permana serta jajaran Forkopimda.

“Saya kira setelah kami fasilitasi pada tahun lalu, masalah ini sudah selesai. Sebab, masing-masing pihak saat itu sudah tanda tangan komitmen. Tapi ternyata masih ada masalah. Saya seperti berhutang. Makanya saya datang langsung ke sini,” kata LaNyalla kepada ratusan warga.

Senator asal Jawa Timur itu menyesalkan sikap Pemprov Jabar yang abai melaksanakan kewajiban sebagaimana kesepakatan setahun lalu di DPD RI.

“Katanya data tak memenuhi syarat. Padahal pada saat di DPD RI, Pemprov Jabar hadir dan menandatangani komitmen. Saya sesalkan kenapa komitmen pada Oktober tahun lalu itu tak dilaksanakan. Kenapa harus ditunda,” sesalnya.

Ia meminta Pemprov Jabar segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. Ia tak mau hak rakyat terampas begitu saja.

“Jika Pemprov Jabar memiliki hambatan sampaikan ke saya. Kalau ada masalah di PUPR, sampaikan juga ke saya. Nanti saya panggil menterinya,” tegasnya.

LaNyalla mengaku prihatin tanah warga yang dibeli sejak tahun 2008 lalu tak kunjung tuntas pembayarannya. Bahkan, sampai saat ini ada warga yang belum menerima haknya.

“Nelongso saya mendengarnya. Uang ganti kok dicicil sampai setahun. Bahkan tadi pengakuan warga ada yang belum dibayar sampai sekarang padahal sudah jadi jalan tol,” katanya.

LaNyalla meminta agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Katanya, bisa saja warga menempuh jalur hukum. Namun, LaNyalla meminta sedapat mungkin hal ini dihindari.

“Saya yakin masyarakat mau menyelesaikan secara kekeluargaan, asal haknya dipenuhi. Kami DPD RI siap membantu. Ini tugas kami sebagai wakil daerah,” kata LaNyalla disambut tepuk tangan dan pekikan “Hidup LaNyalla” dari warga yang hadir.

Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemprov Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, berjanji segera menyelesaikan hak masyarakat yang masih tertunda. Ia memaklumi jika masyarakat menuntut haknya. Itu sebabnya ia hadir pada kesempatan ini untuk bertukar pikiran dan mencari solusi.

“Ini proyek strategis nasional. Saya yakin masyarakat pasti mendukung. Sekarang persoalannya adalah, bagaimana kita mencari solusi dari masalah yang dihadapi masyarakat ini,” kata Bambang.

Pada rentang waktu 2009-2010, instansinya diberikan kewenangan membebaskan lahan seluas 16,8 hektare dengan nilai ganti untung mencapai Rp20,8 miliar.

“Ada 291 orang warga di Desa Ciherang yang lahannya dibebaskan. Dalam hal ini, kami sudah melaksanakan dengan baik dan mekanismenya sudah sesuai dengan pelaksanaan,” katanya.

Data lainnya, Bambang mengaku tengah mengumpulkan ulang oleh karena ia baru menjabat sebagai kepala dinas.

“Kami sedang mencari data itu dan sudah lengkap. Langkah apa yang kita lakukan. Sekarang sudah diverifikasi dan disampaikan ke BPN. Kami berkomitmen untuk menuntaskan dalam waktu yang tak terlalu lama,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga orang perwakilan warga dari ratusan orang yang hadir yakni Yayat, Cecep dan Yoyoh Sri Lestari menceritakan secara lengkap kronologi kasus yang bermula sejak tahun 2008.

Katanya, meski mereka tak memberikan kuasa kepada Tim Tujuh yang menganggap diri mewakili mereka, namun faktanya lahan mereka dilepaskan begitu saja oleh Tim Tujuh tersebut.

“Kami tidak pernah jual beli tanah dan bangunan dengan siapapun. Waktu BPN dan instansi lainnya membuat berkas, kami tak pernah diundang. Begitu juga saat pengukuran dan tahapan proses lainnya,” kata Yayat yang diamini ratusan warga yang hadir.

Saat pemberkasan, Yayat mengisahkan warga tak diperkenankan membaca surat-surat yang mereka tandatangani. “Kami tak boleh membaca isi berkas tersebut, hanya diminta menandatangani saja. Setelah ditandatangani langsung dirampas paksa oleh oknum BPN berkasnya,” cerita Yayat dibenarkan warga.

Setelah itu, datang Tim Tujuh memberikan cek kepada warga untuk dicairkan di bank. Dengan nada mengancam, Tim Tujuh meminta kepada warga untuk tak memprotes dan mengambil saja uangnya di bank.
“Kalau tak diambil, maka semuanya hilang. Uang hilang, tanah kami juga. Maka kami terpaksa ke bank mencairkan uang,” katanya.

Sialnya, pihak bank pun mencicil proses ganti rugi yang tak seimbang tersebut. “Kata pihak bank jangan diambil banyak-banyak nanti dirampok. Akhirnya dicicil sampai ada yang setahun,” katanya.

Yayat dan ratusan warga mengaku mendukung pembangunan jalan tol tersebut. Hanya saja, mereka tak mau dirugikan. “Kami mendukung tol ini, tapi jangan sengsarakan kami. Tanah saya seluas 822 meter hanya dibayar Rp10 juta saja,” katanya.

Cerita Cecep lebih memilukan. Hingga kini lahannya seluas 1.600 meter belum diganti. “Pajaknya tetap ke saya. Sampai sekarang saya tetap membayarkan pajaknya. Padahal tanah saya sudah jadi jalan tol meski belum dibayar,” ujarnya.

Begitu juga dengan Yoyoh Sri Lestari tanahnya yang sudah digarap menjadi lahan tol, namun belum ada pembayaran sama sekali. “Sertifikat tanah masih sama saya,” ucapnya. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

KASAD Berikan Pembekalan Kepada Perwira Siswa Dikreg LXII Seskoad

Next Article

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Sosialisasi Hak dan Kewajiban Pengungsi serta Pencari Suaka

Related Posts