Pemkot Cimahi Minta Perusahaan Swasta Akomodir Disabilitas

CIMAHI-Ekpos.com
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Cimahi, Yanuar Taufik, meminta kepada seluruh perusahaa swasta yang ada di Cimahi, untuk mengundang para penyandang disabilitas. Sebab sesuai ketentuan, bahwa perusahaan swasta wajib mengakomodir sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.

Yanuar mendorong semua perusahaan di Kota Cimahi untuk bekerja pada para penyandang disabilitas sesuai dengan aturan 1 persen dari total pegawai di perusahaan tersebut.

“Terakhir kemarin kita sudah melakukan sosialisasi lagi dengan memanggil perwakilan perusahaan. Kita tekankan untuk yang belum perlu mengakomodir paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas,” kata Yanuar dikantornya, Senin (21/3/2022).

Karena berdasarkan data Tenaga Kerja Kota Cimahi, dari total sekitar 819 perusahaan swasta di Kota Cimahi, tercatat baru 7 perusahaan yang menawarkan layanan disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Selain itu, kata Yanuar, perusahaan juga diminta untuk menyediakan fasilitas untuk tenaga kerja berkebutuhan khusus melalui pelayanan antar kerja.

“Kita juga minta informasi seputar lowongan pekerjaan yang ada di perusahaan sampai ke mereka,”

Jika semua perusahaan telah dimiliki oleh para penyandang disabilitas sesuai aturan, maka mengurangi jumlah beban di Kota Cimahi yang angkanya masih tertinggi di Jawa Barat.

Angka di Kota Cimahi masih menjadi yang tertinggi di Jawa Barat berdasarkan data yang dirilis tahun 2021. Jumlahnya mencapai 38.193 orang atau 13,07 persen dari total angkatan kerja yang mencapai 292.252 orang.

Jumlah tersebut memang turun sedikit dari tahun 2020 yang mencapai 39.436 orang atau 13,30 persen.*** HG

 

Total
0
Shares
Previous Article

Cimahi Luncurkan Aplikasi SIDAKEP Atasi Masalah Ketenagakerjaan

Next Article

Sambut HUT ke- 48 Korem 102/Pjg, Danrem Pimpin Ziarah Rombongan

Related Posts