Jakarta – ekpos.com – Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo meninjau pelayanan penerimaan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Kamis (31/03).
Suryo Utomo didampingi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmadrin Noor dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Suparno meninjau langsung kondisi KPP di hari terakhir batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021.
Suryo Utomo terlihat menyapa wajib pajak yang hadir dengan menyampaikan ucapan terima kasih sudah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakannya. Tak lupa, Suryo juga menanyakan kesulitan apa yang dihadapi wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. Apabila ada kesulitan, agar segera disampaikan kepada petugas untuk segera ditindaklanjuti oleh KPP.
Suryo Utomo juga memantau progres angka penyampaian SPT yang sudah masuk di wilayah Jakarta Barat. Berdasarkan data monitoring SPT, sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 pukul 07.19 WIB, jumlah seluruh SPT Tahunan yang masuk di Jakarta Barat adalah sebanyak 263.907 SPT.
Surat Pemberian Tahunan (SPT) merupakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) harus disampaikan paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu tanggal 31 Maret 2022 untuk Tahun Pajak 2021.
Tahun Pajak merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Kecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Untuk Wajib Pajak Badan harus disampaikan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak, atau tanggal 30 April 2022 untuk Tahun Pajak 2021.
Direktorat Jenderal Pajak sudah mengembangkan aplikasi e-Filing yang memberikan kemudahan bagi para wajib pajak sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Cara pelaporannya pun mudah karena wajib pajak diberi pilihan untuk mengisi SPT Tahunan dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan mengunggah SPT.
Dengan adanya e-Filing, diharapkan wajib pajak tidak menunggu tanggal 31 Maret untuk melaporkan SPT Tahunan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila menyampaikan SPT Tahunan pada akhir Maret 2022 seperti pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-Filing ataupun e-Form yang akan mengakibatkan pengenaan denda apabila SPT disampaikan melewati batas waktu 31 Maret 2022.
Untuk memberikan pelayanan lebih dekat dan lebih mudah kepada wajib pajak, Kanwil DJP Jakarta Barat juga memberikan layanan di luar kantor dengan membuka pojok pajak di beberapa lokasi di Jakarta Barat, antara lain di Mal Neo Soho, Lippo Mal Puri, Puri Indah Mal, Clubhouse Perumahan Puri Mansion, LTC Glodok, Kantor Kelurahan Keagungan dan Kantor Kelurahan Maphar. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan pojok pajak tersebut untuk mendapatkan asistensi dan konsultasi terkait penyampaian SPT Tahunan maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (Red).