BANDUNG, Ekpos.Com >> Pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan menyatakan, wakil wali kota tidak dapat secara langsung dilantik menjadi Walikota dan hal tersebut tercantum dalam undang-undang yang berlaku, dengan mengikuti beberapa prosedur tersebut.
“Dan hari ini Pak Yana masih dalam proses Plt., karena belum dilantik sebagai wali kota. Sehingga posisi wakil wali kota belum bisa diisi karena belum kosong. Bahkan menurut Undang-Undang agar hal tersebut dapat diproses melalui mekanisme DPRD. Apabila masa jabatannya lebih dari 18 bulan maka hal tersebut dapat dipastikan bahwa jabatan wakil wali kota akan kosong sampai periode Kota Bandung 2023,” kata Firman saat menjadi nara sumber bersama Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan dalam program talk show inews Jabar, Rabu, (30/3/2022), di Studio iNews Jabar, Bandung.
Sementara itu, Ketua DPRD Tedy Rusmawan berpendapat bahwa seharusnya perubahan status hukum kepegawaian berjalan dengan mudah dan dapat diatasi. Namun, karena tidak ada batasan waktu yang spesifik meski sudah dilakukan serangkaian prosedur, namun terhambat dalam regulasi dan aturan yang tidak jelas. Maka implementasinya pun tidak jelas.
“DPRD Kota Bandung bersama pemkot tidak diam dan sedang melakukan proses kepada Kemendagri, “ ujar Tedy.
Tedy mengaku mendapat laporan mengenai status hukum kepegawaian yang tidak efisien seperti adanya kepala sekolah yang menjabat di tiga sekolah sekaligus. Kemudian di Kota Bandung banyak kursi pejabat kosong yang hingga saat ini belum terisi, dan hal tersebut merupakan kondisi yang tidak optimal.
Hal ini menimbulkan dampak pada masyarakat kota bandung dan status hukum kepegawaian.
“Sebelum 20 Maret kami melakukan komunikasi intens bersama dengan rekan-rekan Komisi II (DPR RI), membahas proses selanjutnya yang akan dilakukan. Hingga saat ini kita menunggu putusan Kemendagri dan dengan adanya peristiwa ini banyak pihak yang dirugikan terutama masyarakat Kota Bandung, “ ujar Tedy. *(Satria)