PB.PGSI REKOMENDASIKAN FRASA MADRASAH MASUK DALAM BATANG TUBUH DAN REDEFINISI ANGGARAN PENDIDIKAN

Semarang – ekpos.com – Selama dua hari Tim Tuju PB. PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) yang terdiri dari para pakar pendidikan, dan Konsultan Pendidikan, serta Tenaga Ahli Pendidikan Departemen Litbang PB.PGSI melakukan kajian Draf Revisi RUU SISDIKNAS di @Hom Hotel, Kamis (31-Maret 2022) hingga Jum’at (1-April-2022).

Tim Tujuh terdiri dari: Drs. Suparman, SH (Ketua Dewan Kehormatan), H. Muh. Zen, S.Ag, M.Si (Ketua Dewan Penasehat), Dr. Muh. Fatah, M.Pd.I (Ketua Umum PB.PGSI), Dr. Sumarni, M.Pd (Departemen Litbang yg juga Konsultan Pendidikan), Junaedi, S.Ag, M.Si (Wakil 6 bidang Kerjasama antar lembaga), Suramin, S.Pd (Sekretaris 1), NG. Noor Salim, S.Pd.I (Fasilitator).

Disela-sela kajian bertempat di Meeting Room @Hom Hotel kawasan simpang lima Semarang, Drs. Suparman, SH, selaku Ketua Dewan Penasehat untuk kajian bidang hukum menyampaikan bahwa, dalam UU SISDIKNAS yang masih berlaku hingga saat ini, Frasa Madrasah sudah terdapat dalam batang tubuh UU, guru-guru Madrasah masih merasa diperlakuan diskriminatif oleh pemerintahan, apalagi jika frasa Madrasah hanya dicantumkan dalam bagian penjelasan Revisi RUU SISDIKNAS, dikhawatirkan kesenjangan dan jurang diskriminasi terhadap guru madrasah makin nyata, bahkan bisa jadi lama kelamaan Madrasah akan hilang, jelas Suparman.

Untuk itu, Dewan Penasehat PB.PGSI merekomendasikan, agar Keberadaan Madrasah memiliki kedudukan hukum kuat, harus dicantumkan dalam Batang Tubuh dan pasal- pasal revisi RUU SISDIKNAS.

Adapun untuk memperjelas bisa ditambah dalam bagian penjelasan.

Parman juga mewanti-wanti agar Dirjen Pendis Kemenag serius menangani persoalan guru swasta, jangan sampai abai karena lebih mengutamakan guru-guru negeri, terang pakar Hukum PB. PGSI, Suparman.

Adapun rekomendasi ke-2 adalah agar dilakukan Redefinisi 20% Penggunaan Anggaran pendidikan, sehingga peruntukannya fokus bagi Pendidikan Formal dan Non Formal melalui dua Kementerian, yaitu Kemendikbudristek dan Kemenag RI.

*REKOMENDASI UNTUK DPR RI DAN KEMENDIKBUDRISTEK*

Dalam kesimpulan Akhir Tim Tujuh yang disampaikan oleh Koordinator, Dr. Sumarni, M.Pd. disampaikan bahwa, hasil kajian akan disampaikan kepada Mendikbudristek dan DPR RI.

“Hasil kajian Naskah akademik dan draf revisi RUU SISDIKNAS oleh Tim Tujuh PB PGSI, akan disusun oleh Fasilitator untuk disampaikan kepada Mas Menteri, Gus Menteri serta Komisi VIII dan Komisi X DPR RI,” kata Doktor Marni yang juga konsultan Pendidikan. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Bakamla RI Bantu Bangun Rumah Penduduk Korban Puting Beliung di Babel

Next Article

Ini Pesan Kasal kepada 2 Kadet di Amerika

Related Posts