BANDUNG-Ekpos.com
Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan di vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Senin (4/4/2022)
Sebelumnya, sang predator anak tersebut telah divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menanggapi adanya Putusan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gozali Emil mengukapkan bahwa pihaknya selaku JPU dalam kasus tersebut sangat mengapresiasi apa yang telah diputuskan oleh PT Bandung kepada Herry Wirawan.
Dodi melanjutkan, putusan berupa Hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan JPU kepada Herry Wirawan pada persidangan lalu.
“Terkait dengan informasi putusan banding dari perkara kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakawa Herry Wirawan, kami dari Kejati Jabar sangat apresiasi yang setinggi-tingginya dan menghormati putusan tersebut,” ucapnya saat ditemui di PT Bandung, Selasa (5/4).
“Kami masih menunggu Salinan putusan itu diserahkan ke kita atau bisa disebut putusan lengkap, sehingga nantinya kita bisa menentukan langkah selanjutnya seperti apa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara tersebut,” katanya.
Ketika disinggung langkah selanjutnya akan seperti apa setelah menerima berkas putusan lengkap dari PT Bandung, Dodi menjelaskan bahwa tidak mengetahui secara pasti.
“Kita akan tunggu dulu salinan putusan dari putusan banding tersebut, sehingga nanti JPU bisa menentukan langkah yang akan ditempuh upaya hukum apanya,” ujarnya
“Makanya nanti secara jelas kami akan melihat dulu seperti apa putusan dari Majelis hakim (PT Bandung), sehingga nanti kita bisa menentukan langkah pa yang diambil selanjutnya,” tutupnya.*** khadafi/JE