Pemkot Bandung Komitmen Penuhi Kebutuhan RTH

BANDUNG, Ekpos.Com >> Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memaparkan, Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Peraturan daerah (Perda) Kota Bandung 2022-2042. Pemaparan itu, pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan rancangan Perda RTRW, di Intercontinental Jakarta, Selasa (5/4/2022).

“Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, sendiri komitmen akan tetap pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pemumenuhan itu, ada surat pernyataan mengenai komitmen dalam Raperda RTRW Kota Bandung. Meliputi pengembangan rimba kota, taman kota, taman kecamatan, RTH, jalur hijau dan roof garden,” ujarnya.

Dikatakan Yana, Pemkot Bandung akan mengupayakan penyediaan RTH publik, pemanfaatan lahan terlantar publik, pemulihan kembali ruang terbuka, inventarisasi aset pemerintah sebagai RTH, penyediaan lahan untuk pemakaman, penataan kawasan sempadan sungai.

“Kawasan strategis kota itu meliputi, sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan juga daya dukung lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, Yana juga memaparkan tentang rencana pusat pelayanan publik. Kota Bandung akan memiliki dua Pusat Pelayanan Kota/kawasan (PPK) yaitu Alun-alun dan Gedebage. Sedangkan untuk Sub Pusat Pelayanan Kota/kawasan (SPPK) bakal hadir di sejumlah titik.

“Untuk SPPK berada di Setrasari, Pahlawan, Leuwipanjang, Maleer, Arcamanik, Ujung Berung, Kordon, Derwati,” jelasnya.

Perlu diketahui, rapat koordinasi lintas sektor tersebut merupakan salah satu proses yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 Tahun 2022.

Kota Bandung menjadi daerah target percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi untuk memfasilitasi kegiatan strategis dan guna mewujudkan iklim investasi yang ramah. Melalui perencanaan tata ruang wilayah provinsi dan Kota.

Di tempat yang sama, Plt Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki menerangkan, tiga daerah ini salah satu target percepatan penyelesaian RTRW Provinsi untuk memfasilitasi kegiatan strategis. Hal itu untuk mewujudkan iklim investasi yang ramah. Melalui perencanaan tata ruang wilayah provinsi dan kota. (yan/red)

Total
0
Shares
Previous Article

bank bjb Dukung Kick off Serambi Rupiah Ramadhan

Next Article

Pasca Kebakaran, Yana Pastikan Pelayanan RSUD Bandung Kiwari Tetap Normal

Related Posts