Danramil 424-07/Gadingrejo Kapten Inf Redi Kurniawan mewakil Dandim 0424/Tanggamus Letkol Arm Micha Arruan, SE., M.M. Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. di Aula Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Selasa (12/4/2022).
Adapun prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. dalam penyampaiannya di giat ini juga mengucapkan rasa terimakasih pada pemerintahan kabupaten Pringsewu dalam penyambutan ada apresiasi terhadap program Restorative Justice ini.
” Saya ucapkan terimakasih dimana kehadiran kami disini tentunya mendapat apresiasi, ini kedatangan kami yang ke tiga setelah Bandar Lampung dan Tanggamus. Rumah Restorative Justice atau Lamban Mufakat ini berlatar belakang banyaknya kasus-kasus yang ada berbagai macam jenisnya. Yang secara umum ini korban merasa tidak terpenuhi keinginannya. Untuk itu Jaksa Agung mewacanakan program Restorative Justice dengan tujuan kembali ke jalan yang damai tanpa harus melalui pengadilan,” ujarnya.