JAKARTA- Ekpos.com
Setelah Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).Selasa,19 Maret 2022.
Keempat tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Kini, Kejagung membidik seluruh pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag), termasuk Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.
“Yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasi Kemendag terkait penerbitan persetujuan ekspor (PE),” tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah,kepada wartawan, Rabu, 20 April 2022.
Menurut Febrie semua pihak terkait penerbitan PE akan diperiksa. Sebab PE merupakan persetujuan ekspor dengan para eksportir.
“Sehingga ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO sebagai syarat mutlak sehingga tidak terjadi kekosongan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.” Ungkapnya.
Pihaknya, lanjut Febrie tidak menutup kemungkinan memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Lebih jauh Ia mengatakan selain tiga tersangka dari perusahaan ekspor yang ditetapkan tersangka, kemungkinan tersangka bisa berrtambah, tergantung hasil dari penyidikan nanti.
“ada 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO yang juga akan diperiksa terkait kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng tersebut.Jiga mereka terbukti melanggar bisa jadi tersangka.” Ujarnya.*** Dihar