Oleh: Ahmad Rusdiana, (Guru Besar Manajemen Pendidikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Salah satu hal yang tidak kalah pentingnya bagi umat Islam pada bulan Ramadhan yakni perintah melaksanakan zakat fitrah turun pada tanggal 28 Ramadan tahun 2 Hijriah tepat pada 23 Maret tahun 624 Masehi. Dalam kitab As-Sirah Al Halabiyyah (2/364) dijelaskan bahwa:”Kewajiban zakat fitrah disampaikan dua hari sebelum hari raya”. Pada hari itu Rasulullah SAW berkhutbah untuk mengajarkan tata cara pelaksanaan zakat fitrah kepada masyarakat. Beliau memerintahkan pembayaran zakat ini dilakukan sebelum keluar untuk salat Id,” (dikutip dari Abdurrahman Al Baghdady). Ada beberapa hal yang perlu diketahui, dalam Perintah zakat fitrah antara lain:
Pertama: Kewajiban zakat fitrah lebih dulu turun kepada Rasulullah dikeluarkan sebelum zakat harta. “Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan untuk anak kecil dan orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya, serta laki-laki dan perempuan, berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ jewawut atau satu sha’ kismis atau satu sha’ gandum.” Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari kelalaiannya. Karena sesungguhnya zakat fitrah adalah sedekah maka jika terlewat pembayarannya sampai pelaksanaan salat Idul Fitri maka hukumnya makruh.
Kedua: Dalam menyambut Idulfitri, ada satu amalan yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim, yaitu Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idulfitri. Perintah untuk menunaikan zakat fitrah ini tertuang dalam hadis Ibnu Umar ra, yang artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ketiga: Kewajiban zakat fitrah; bertujuan untuk mensucikan diri. Selain itu, melaksanakan salah satu rukun Islam ini juga menjadi bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu serta berbagi kebahagiaan di hari raya agar setiap orang dapat merasakannya. Tapi, apakah zakat berlaku untuk setiap Muslim? Bagaimana hukum membayar zakat fitrah?
Keempat Hukum Membayar Zakat Fitrah; zakat fitrah adalah sedekah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka, atau ketika tidak berpuasa lagi, di bulan Ramadan. Menurut Ishaq bin Rohuyah, wajibnya hukum membayar zakat fitrah ini seperti ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya. Dalil yang menjelaskan wajibnya hukum membayar zakat fitrah yaitu berdasar hadis dari Ibnu Umar ra; ”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied”(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis lain yang menjelaskan hukum membayar zakat fitrah disampaikan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Kelima; Syarat Orang Wajib Memabayar Zakat Fitrah; Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib. Tapi, apakah zakat fitrah ini berlaku untuk setiap muslim? Tentunya tidak. Zakat fitrah hanya wajib ditunaikan oleh setiap muslim, karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor, yang mampu mengeluarkan zakat fitrah.
Batasan mampu di sini, menurut mayoritas ulama, adalah yang memiliki kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Orang seperti inilah yang dikatakan wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah. Dijelaskan Rasulullah SAW dalam hadisnya;“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata,”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam.”(HR.Abu Daud dan Ahmad). Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, seorang suami juga bertanggung jawab atas zakat fitrah dari istrinya, karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.
Keenam; Bentuk Zakat Fitrah; Menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, zakat fitrah yang diberikan adalah yang berupa makanan pokok, seperti kurma, gandum, beras, dan semacamnya. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau gandum karena dua makanan ini adalah makanan pokok bagi penduduk Madinah. Di Indonesia, yang mayoritas makanan pokok penduduknya adalah nasi, maka zakat fitrah haruslah berbentuk beras 2 kulak.
Walahu A’lam Bishowab
Penulis:
Ahmad Rusdiana, Guru Besar Manajemen Pendidikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Peneliti Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) sejak tahun 2010 sampai sekarang. Pendiri dan Pembina Yayasan Sosial Dana Pendidikan Al-Misbah Cipadung-Bandung yang mengembangkan pendidikan Diniah, RA, MI, dan MTs, sejak tahun 1984, serta garapan khusus Bina Desa, melalui Yayasan Pengembangan Swadaya Masyarakat Tresna Bhakti, yang didirikannya sejak tahun 1994 dan sekaligus sebagai Pendiri Yayasan, kegiatannya pembinaan dan pengembangan asrama mahasiswa pada setiap tahunnya tidak kurang dari 50 mahasiswa di Asrama Tresna Bhakti Cibiru Bandung. Membina dan mengembangkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) TK-TPA-Paket A-B-C. Rumah Baca Masyarakat Tresna Bhakti sejak tahun 2007 di Desa Cinyasag Kecamatan. Panawangan Kabupaten. Ciamis Jawa Barat. Karya Lengkap sd. Tahun 2022 dapat di akses melalui: (1) http://digilib.uinsgd.ac.id/view/creators. (2) https://www.google.co/ search?q =buku+a.rusdiana +shopee&source (3) https://play.google.com/store/books/author?id.*** rie