RMP dalam PPDB, Jadi Sorotan Komisi D DPRD Kota Bandung

Komisi D DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Persiapan PPDB 2022, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (17/5/2022). Ariel/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG, Ekpos.Com >> Kategori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 menjadi sorotan Komisi D DPRD Kota Bandung. Sistem yang disiapkan maupun kebijakan yang ada tidak boleh menghambat untuk masuk sekolah.

Oleh karena itu, DPRD meminta agar Musyawarah Kelurahan (Muskel) dapat lebih ketat, agar kuota bagi RMP benar-benar tepat sasaran.

Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Aries Supriatna berharap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di Kota Bandung dapat lebih baik dari tahun sebelumnya.

“Hari ini kita memberikan masukan agar PPDB 2022 lebih baik dari tahun 2021. Jadi Muskel harus ketat dan tidak main-main bagi warga yang klaim sebagai warga kurang mampu,” katanya, pada Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung terkait Persiapan PPDB 2022, di Gedung DPRD Jalan Sukabumi Bandung, Selasa (17/5/2022).

Rapat dilaksanakan bersama Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ketua Paguyuban Camat, Ketua Paguyuban Lurah dan Bagian Tata Pemerintahan Kota Bandung,

Selain itu, terkait sistem zonasi PPDB, Aries meminta dinas terkait untuk dapat terus mengedukasi dan menyosialisasikan terkait administrasi tempat tinggal bagi warga tidak mampu.

“Karena kesadaran administrasi mereka yang rendah dan mobilitasnya yang tinggi, sehingga perlu terus edukasi dan sosialisasi,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Susi Sulastri berharap agar terus dilakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan PPDB 2022 di Kota Bandung, meski pelaksanaan PPDB di tahun 2021 relatif lancar.

“Kendati PPDB tahun lalu relatif lancar, namun monev (monitoring evaluasi) tetap harus dilakukan tahun ini. Sehingga meminimalisir setiap persoalan atau masalah,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Nunung Nurasiah berharap proses PPDB 2022 berkeadilan. Selain memerhatikan RMP, namun juga harus memperhatikan anak-anak disabilitas karena jumlahnya yang dinilai cukup banyak.

Terlebih sekolah-sekolah inklusi yang menerima disabilitas masih terbatas, sehingga dibutuhkan dukungan dari dinas-dinas terkait.

“Usia anak sekolah pada jenjang SD dan SMP lumayan tinggi, ini butuh perhatian, jangan sampai ada anak yang putus sekolah,” ujarnya. *(Rio/red)

Total
0
Shares
Previous Article

Disnaker dan Disbudpar Kota Bandung Slenggarakan Pelatihan Ekraf

Next Article

Pansus 1 Soroti Fungsi Inspektorat yang Belum Maksimal

Related Posts