Disdik Cimahi Pastikan Siswa SMP yang Lakukan Pengeroyokan Belum Dikeluarkan dari Sekolah

CIMAHI, Ekpos.com – Pemerintah Kota Cimahi memastikan tiga remaja yang menjadi pelaku pengeroyokan masih mendapatkan hak pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi, Harjono mengatakan, mereka tetap bisa menjalankan pendidikan sebagai siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Apapun yang terjadi hak belajar anak yang menjadi konsentrasi kami karena tetap harus dipenuhi. Kan ini anak-anak kelas 8,” kata Harjono, Kamis (19/5/2022).

Harjono mengupayakan, ketiga remaja yang ditetapkan tersangka ini bisa mengikuti ujian semester genap untuk kenaikan kelas.

“(Mereka) belum dikeluarkan statusnya dari sekolah. Ini yang harus dipikirkan nanti awal Juni harus bisa ikut ulangan semester,” ujar Harjono.

Disdik sudah menerjunkan petugas untuk melakukan pendampingan terhadap korban maupun pelajar lainnya yang juga ikut menjadi saksi saat kejadian penganiayaan.

“Temen-temennya yang kemarin ada di lokasi, yang nonton kan ada. Itu sudah dilakukan pembinaan dan sanksi yang edukatif,” papar Harjono.

Disdik saat ini fokus melakukan pembinaan moral dan sanksi secara edukatif terhadap siswa-siswi di SMP terkait demi tidal terulangnya kejadian serupa.

“Ini warning bagi kita untuk pencegahan. Mereka kemarin sudah dikumpulkan (pembinaan), nanti suatu saat ada siraman rohani. Itu yang dilakukan di sekolah agar tidak terjadi hal sama,” jelasnya.

Senentara, Plt.Wali Kota Cimahi Ngatiyana menghimbau kepada pelajar untuk menghindari pergaulan yang menimbulkan efek negatif.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena keluarga korban sudah melaporkan kasusnya ke pihak berwajib,” katanya.

Pemkot Cimahi melalui dinas terkait seperti Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cimahi, ujar Ngatiyana, telah mempertemukan keluarga korban dengan para pelaku untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun akhirnya proses hukum tetap berlanjut.

Berkaca dari kejadian itu, ujar Ngatiyana, pelajar di Kota Cimahi diimbau menghindari pergaulan yang menimbulkan efek negatif. Selain itu, mereka juga diminta agar tidak terpancing dengan isu-isu yang menyebar lewat media sosial.

“Ini harus jadi pelajaran. Anak-anak sekolah jangan mudah terpancing dengan isu-isu melalui media sosial. Jangan sampai terjadi lagi kejadian seperti itu,” ujar Ngatiyana.

Diketahui Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi telah menetapkan tiga tersangka berinisial MAS (14), FA (14) dan MIZ (14). Ketiganya terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MRN (14), YA (14) dan MR (16).

Mereka terbukti telah melalukan aksi pengeroyokan di Jalan Kebon Jeruk, RT 01/12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, yang videonya viral, pada Minggu (15/6/2022).**

Total
0
Shares
Previous Article

Kasdam IV/Diponegoro Irup Harkitnas Ke-114 Tahun 2022

Next Article

Masyarakat Adat Biak Numfor Sampaikan Pernyataan Sikap kepada Panglima Penjaga Wilayah Adat Saireri Berbintang Tiga

Related Posts