BANDUNG, Ekpos.com
Pernikahan adalah sakral dan punya ikatan yang kokoh/ perjanjian yang berat (mitsaqan ghalidhan/ميثاقا )غليظا). Supaya rumah tangga terbangun ketentraman, cinta dan kasih sayang. Maka Allah menetapkan suatu ikatan suci, yaitu aqad nikah.
Demikian dikatakan Prof.Dr,Ahnad Rusdiana, M.Pd, saat memberikan pencerahan dan nasihat kepada dua mempelai pengantin yakni Ruslan dan Nenden yang juga anak didiknya saat kuliah Program Magister (S2) MPI UIN SGD Bandung. Ahad, 22 Mei 2022.
“Dengan dua kalimat yang sederhana-ijab dan qabul-terjadilah perubahan besar, yang haram menjadi halal, yang maksiat menjadi ibadah, kekejian menjadi kesucian, dan kebebasan menjadi tanggung jawab. Maka nafsu pun berubah menjadi cinta dan kasih sayang.” Ucap A.Rusdiana Yang juga Guru Besar Manajemen Pendidikan UIN SGD Bandung.
Ditegaskan Ia, begitu besarnya perubahan ini sehingga Al-Qur’an menyebut akad nikah sebagai mitsaqan ghalidhan/ميثاقا غليظا (perjanjian yang berat).
Lebih jauh Rusdiana mengungkapkan hanya tiga kali kata ini disebut dalam Al-Qur’an yaitu; Pertama; Ketika Allah SWT membuat perjanjian dengan para Nabi –dengan Nabi Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana dalam surat al-Ahzab ayat 7: “Dan (Ingatlah) ketika kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri) dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan kami Telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh”. (QS.al-Ahzab [33] 7);
Kedua; Ketika Allah mengangkat Bukit Thur di atas kepala Bani Israil dan menyuruh mereka bersumpah setia di hadapan Allah SWT. Firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 154: “Dan Telah kami angkat ke atas (kepala) mereka bukit Thursina untuk (menerima) perjanjian (yang Telah kami ambil dari) mereka. dan kami perintahkan kepada mereka: “Masuklah pintu gerbang itu sambil bersujud, dan kami perintahkan (pula) kepada mereka: “Janganlah kamu melanggar peraturan mengenai hari Sabtu, dan kami Telah mengambil dari mereka perjanjian yang kokoh”(QS.an-Nisa'[3]:154).
Ketiga; Ketika Allah menyatakan hubungan pernikahan, seperti yang sebentar lagi akan ananda lakukan. Terdapat daam surat an-Nisa’ ayat 21: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (an-Nisa'[3]: 21).
“Mengapa perkawinan menurut Islam menggunakan kata akad tidak menggunakan kata lainnya”. Karena ternyata kata akad mengandung arti suatu ikatan yang sudah diyakini merupakan pilihan terbaik, dan tidak ragu-ragu, yang akan memberikan pengaruh positif dan ketegaran berupa kesiapan dalam menghadapi berbagai kemungkinan tantangan dan permasalahan dalam kehidupan rumah tangga.” Jelasnya Rusdiana.
Sebaliknya, kata Rusdiana, apabila hakikat dari ikatan atau perjanjian ini lepas terserak, akan timbul malapetaka besar, keluarga bercerai berai, benci dan dendam akan bermunculan, yang semula manis menjadi pahit, yang baik menjadi buruk, yang dahulu indah menjadi jelek, cinta dan suka menjadi penyebab ancaman dan kemarahan yang menimbulkan bencana, permusuhan, saling buka aib dan kekurangan sehingga lepas, putuslah hubungan tali persaudaraan.
Oleh sebab itu perjanjian ini harus dipegang dalam genggaman yang erat dan kuat. Perbedaan asal daerah yang menimbulkan perbedaan budaya, adat, sifat, cara tampil dan tutur kata merupakan sunnatullah dan potensi yang harus disadari, sehingga akan menjadi pemanis, membuat makin indahnya hubungan dalam rumah tangga.
“ Insyaallah mahligai rumah tangga akan selalu berada dalam suasana sakinah, mawaddah wa rahmah dalam naungan rahmat dan ridha Allah Azza Wajalla. Hal ini telah dikokohkan oleh Allah dengan firmannya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS:Ar-Rum [30]: 21).” Terang Rusdiana sambil mengutif sebauh ayat quran.
Rusdiana menegaskan ada tiga (3) hal agar rumah tangga bisa meraih keluarga sakinah mawaddah dan warrohmah (SAMAWA) adalah , Pertama, meluruskan niat untuk menerima kelebihan dan kekurangan satu sama lain agar rumah tangga selalu langgeng. Kedua, kedua pengantin harus memperkuat ibadah kepada Allah SWT supaya ada berkah yang menyertai perjalanan hidupnya, dan Ketiga, harus menjalin hubungan yang erat dengan seluruh keluarga terutama kedua orang tua.
”Jika ketiga hal ini benar-benar dilakukan oleh pasangan pengantin, Insya Allah kebahagian dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah akan tercapai” ujarnya
Oleh sebab itu, suami istri punya tugas dan fungsi masing masing yakni tugas dan fungsi suami : (1) Sebagai pemimpin rumah tangga; (2) Pemberi nafkah; (3) Harus dapat menciptakan hubungan dan pergaulan yang baik; (4) Bersikap sabar tatkala datang ketidak cocokan.
Sedangkan tugas dan fungsi isteri : (1) Taat kepada Allah SWT; (2) Wajib patuh pada suami dalam kebaikan; (3) Mampu memelihara harta suami, dan kesucian diri; (4) Berpenampilan yang menyenangkan suami.
Menurut seorang pakar ilmu sosial berasal dari Mesir DR. Nikmah Fuad menyatakan bahwa
“Untuk terciptanya kedamaian, kerukunan dan ketentraman dalam suatu rumah tangga (mawadah warrahmah), isteri tidak cukup hanya tampil sebagai pendamping saja, tetapi harus dapat memerankan diri sebagai seorang: (1) Shadiq: sahabat yang paling dekat (2) Samiq:Teman berkelakar dan bersenda gurau (3) Syariq: Mitra kerja yang paling terpercaya; dan (4)Rafiq: Teman tertawa dikala suka, kawan penghibur tatkala duka.” Pungkas A.Rusdiana mengutif pernyataan DR. Nikmah Fuad, pakar ilmu sosial berasal Mesir.*** rie