Finalisasi Raperda Percepat Kinerja DBMPTSP Akomodir Permodalan

Ket. Foto: Panitia Khusus 8 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, di Ruang Rapat Komisi B, Kamis (12/5/2022). Chiko/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG, Ekpos.Com >> Ketua Pansus 8 Drs. Riana, menerangkan, finalisasi Raperda diharapkan bisa mempercepat kinerja dari DPMPTSP dalam mengakomodir persoalan persoalan penyelenggaraan modal di Kota Bandung, terutama di masa pemulihan.

Ini membuktikan DPRD Kota Bandung mendorong percepatan pemulihan ekonomi Kota Bandung dengan finalisasi regulasi terkait Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Hal itu disampaikan Riana pada rapat kerja yang membahas Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, dan Tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi B, Kamis (12/5/2022).

Rapat dibuka oleh, dan Wakil Ketua Pansus 8 H. Asep Mulyadi berserta anggota H. Hasan Faozi, S.Pd., Iwan Hermawan, S.Ak., Dudy Himawan, SH.,  Siti Nurjanah S.S, dan Wawan M. Usman. Rapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu Asep Mulyadi meminta kepada dinas terkait untuk memastikan kembali draf raperda ini telah sesuai denga pointer-pointer dari Undang-Undang yang berkaitan di atasnya. Sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya benar benar terimplementasi dengan baik pada masa pemulihan ekonomi Kota Bandung

Sedangkan Hasan Faozi meminta setiap masukan dari anggota pansus telah disesuaikan dengan muatan lokal Kota Bandung, dan hasil dari perda ini bisa mendukukng pembangunan ekonomi Kota Bandung.

“Saya minta masukan dan catatan dari anggota pansus sebelumnya dipastikan sudah dimasukkan terutama yang berkaitan dengan muatan lokal. Kemudian harapan saya dengan finalisasi raperda ini mudah-mudahan bisa menjadi bagian dalam mendorong dan mendukung pembangunan ekonomi khususnya dalam bidang penyelenggaraan penanaman modal,” ujarnya. *(adv)

Total
0
Shares
Previous Article

LKPJ Perumda Tirtawening Tidak Sinkron dengan Aspirasi Masyarakat

Next Article

Perda Bangunan Fasilitasi Aturan Pembangunan dan Penegakkan Hukum

Related Posts