BANDUNG, Ekpos.Com >> Forum RW Kota Bandung ajukan usulkan perubahan-perubahan tambahan dan pengembangan perwal LKK dan revisi Perwal No. 215 Tahun 2018.
Hal tersebut diajukkan Forum RW saat audensi dengan Komisi A DPRD Kota Bandung bersama Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda terkait Raperwal Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Senn (6/6/2022).
Salah satu yang dibahas yaitu mengenai lingkup RW, jenis LKK di Daerah Kota Bandung. Forum RW mengusulkan untuk menggabungkan penulisan RT dan RW pada peraturan tersebut. Kemudian pada ayat 2 diusulkan untuk dihapus supaya tidak menciptakan bentukan LKK-LKK di tingkat kelurahan wilayah Kota Bandung.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si., menuturkan bahwa Komisi A menerima banyak masukan dari pertemuan tersebut.
“Komisi A akan memfasilitasi hal-hal yang berkaitan dengan adanya larangan-larangan mengenai partai politik dan lainnya. Hal-hal yang disampaikan tadi diharapkan menjadi sebuah bahan masukan atau acuan, terutama bagi forum RW ada informasi,” ucapnya.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi A, Khairullah, S.Pd.I., turut menyampaikan terkait rencana payung hukum baru.
“Yang menjadi catatan adalah berkaitan dengan rencana pencabutan Perda No.2 Tahun 2013 dan digantikan dengan payung hukum yang baru yaitu Permendagri No. 18 Tahun 2018,” tuturnya.
Anggota Komisi A, Asep Sudrajat mengatakan, Forum RW mendapat dukungan penuh dari DPRD untuk menjaga semangat dalam mengabdi bagi masyarakat.
“Dari pembahasan yang diusahakan dan juga disampaikan follow up-nya, saya mendukung forum RW ini sebagai muatan kelembagaan. Kerja nyata pengabdian kepada masyarakat tanpa adanya embel-embel lain,” ucapnya. *(Satria/red)