Wujudkan Kota Ramah Lingkungan, Cimahi Gelar Uji Emisi Kendaraan

Plt Ngatiyana saat hadiri uji emisi kendaraan./dok.photo BS

Cimahi, Ekpos.com

Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar uji emisi kendaraan,  di tiga tempat yaitu, tanggal 7 Juni 2022 di jalan Gedung Empat Karang Mekar, tanggal 8 Juni 2022 di Jalan HMS Mintaredja, SH Baros, dan Tanggal 9 Juni 2022 di Area Parkir Pasar Citeureup Cimahi.

Plt Walikota Cimahi Ngatiyana, kegiatan uji emisi merupakan langkah nyata dari komitmen Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu setiap alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi baku mutu emisi.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa kendaraan yang ada di Kota Cimahi telah memenuhi standar baku mutu emisi sehingga dapat mencegah pencemaran udara di Kota Cimahi. Hal ini juga dalam dilaksanakan dalam mewujudkan Kota Cimahi menjadi Kota Ramah Lingkungan.

“Dengan uji emisi kita dapat mengetahui tingkat polusi di perkotaan, di Kota Cimahi… Alhamdulillah masih banyak kendaraan yang lulus uji emisi,” ungkap Ngatiyana yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Lilik Setyaningsi.

Uji emisi dilakukan untuk mengetahui kondisi kendaraan dengan mengecek emisi atau gas mesin yang dibuang ke udara. Emisi atau gas buang kendaraan adalah sisa pembakaran di ruang mesin, yang akan keluar melalui exhaust system atau knalpot.

Gas buang sisa pembakaran ini sangat berbahaya karena mengandung cukup banyak zat beracun, diantaranya karbon monoksida, karbon dioksida, nitrogen oksida dan hidrokarbon. Oleh karenanya setiap kendaraan perlu melakukan uji emisi untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri.

Ngatiyana menjelaskan target kendaraan yang dapat

Ngatiyana menjelaskan target kendaraan yang dapat akan diuji pada uji emisi kali ini adalah sebanyak 600 kendaraan untuk kendaraan roda empat pribadi atau kendaraan dinas berbahan bakar bensin dan solar. 

Adapun teknis kegiatan uji emisi dibagi selama tiga hari, dengan kuota kendaraan sebanyak 200 kendaraan per hari. Hari pertama kegiatan yakni tanggal 7 Juni 2022 ***HG

Total
0
Shares
Previous Article

PANGDIVIF 1 Kostrad Melaksanakan Kunker Di Satuan Satuan Yang Berdislokasi Di Ciluar Bogor

Next Article

Bentuk Keluarga Tangguh Bencana, Cimahi Gelar Simulasi Bencana

Related Posts