Hasil Penangkapan di Bogor, BNN Jabar Musnahkan 1.034 Gram Jenis Sabu

BNN Jabar musnahkan 1.034 gram jenis sabu, Kamis, 16/06/22/dok.photo. Jabek

Bandung, Ekpos.com

Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat (Jabar), berhasil mengamankan 1 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu di wilayah Bogor 1 Juni 2022 lalu.

Kini, barang bukti tersebut dilakukan pemusnahan di Kantor BNN Jabar, Jalan H Hasan No 1 Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (16/6).

Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol M Arief Ramdhani mengatakan, pemusnahan barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN /0029-NAR/VI/2022/BNNP JBR, Tanggal 01 JUNI 2022 dengan 2 (dua) tersangka Atas Nama DR dan DH.

“Dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat total brutto 1,039 Kg dan telah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 5 gram. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berjumlah 1.034 gram,” ungkap Arief, usai memimpin langsung pemusnahan, Kamis (16/6).

Adapun modus operasi pengungkapan sabu itu kata Arief, merupakan narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Barang diselundupkan menggunakan jasa pengiriman paket (ekspedisi) Sicepat dangan dikamuflasekan menggunakan koper kecil yang dikirim dari wilayah Medan menuju Bogor. Kemudian diedarkan di wilayah Bogor Jawa Barat dan sekitarnya,” paparnya.

Sementara kronologis pengungkapan, lebih jauh Arief merincikan, pada 31 Mei 2022 sekira pukul 08.30 WIB Bidang Pemberantasan BNNP Jabar, menerima informasi terkait adanya paket kiriman ekspedisi Sicepat yang mengarah ke wilayah Bogor Jawa Barat. Paket tersebut diduga di dalamnya terdapat narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya Tim Pemberantasan BNNP Jabar melakukan koordinasi dengan pihak BeaCukai Bandara Soetta Cengkareng terkait Paket tersebut.

“Setelah itu petugas gabungan melakukan upaya penyerahan (pengiriman dibawah pengawasan (Control Delivery) sesuai jadwal pengiriman,” kata Arif.

Kemudian pada Rabu, 01 Juni 2022 pukul 10.00 WIB, Petugas Gabungan berhasil mengamankan penerima paket atan nama DR di alamat sesuai tertera di paket. Berdasarkan keterangan TSK DR, bahwa dia diperintahkan oleh seseorang bernama DH. “Maka petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggal DH pada Rabu, 1 Juni 2022 pukul 11.30 WIB. Tim berhasil mengamankan tersangka atas nama DH di rumahnya yang beralamat di Perum Ciomas Permai Bogor,” sebutnya.

Dengan kejadian ini BNNP Jabar berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat brutto 1.037 gram.

Dengan itu, tersangka DR alias DH dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2), jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara s/d seumur hidup.

Lebih jauh Arief menjelaskan, dengan terungkapnya perkara tersebut, BNNP Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan sekira 5.195 jiwa warga Jawa Barat dari kejahatan dan kerusakan akibat Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.*** Jabek/red

 

 

Total
0
Shares
Previous Article

ACT Cimahi Adakan Operasi Makan Gratis

Next Article

Lepas 227 Siswa,  Kepala MANKOCI, Rudaya : Jaga SOLAT dan Jaga Nama Baik Lembaga

Related Posts