Siapkan Anggaran Rp.34 Triliun, Pemerintah Segera Cairkan Gaji ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kapan gaji ke 13 PNS akan bisa dicairkan. FOTO/Hafidz Mubarak Ant

Jakarta, Ekpos.com

Kabar gembira buat ASN.Pasalnya pemerintah dalam waktu dekat (bulan Juli) akan mencairkan gaji ke-13.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

“Biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian bulan Juli tahun ajaran baru, sebelum itu biasanya kami cairkan,” kata Sri Mulyani dalam siaran persnya.

Menurutnya, bila bulan Juli sudah tahun ajaran baru, ada kemungkinan pencairan gaji ke 13 akan dilakukan awal Juli. “Untuk pembayaran gaji ke 13 PNS, persis seperti THR (anggaran gaji ke-13) dan pensiunan sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia”.ujar Sri Mulyani

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menganggarkan Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS di bulan Juli. Besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya.

Anggaran THR tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, kepada PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.

Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 PNS yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Gaji ke-13 PNS akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50% tunjangan kinerja.***jabek/red

Total
0
Shares
Previous Article

Terkait Investasi Batu Bara, Rumah Yusuf Mansur Di Ontrog Puluhan Jemaah

Next Article

Pemkot Bandung Raih Penghargaan Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah Terbaik

Related Posts