Awal Juli 2022, Ada Pemutihan Pajak  bagi Warga Jabar, Cepetan Urus Sekarang…!

Bapeda Jabar berencana melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli -Agustus 2022./dok.photo jabek

Bandung, ekpos.com

Kabar baik bagi masyarakat Jawa Barat, Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat atau Jabar membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor . Rencananya, pemutihan  mulai  1 Juli  sampai Agustus 2022.Program pemutihan pajak kendaraan ini bagian dari pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

“Program pemutihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus,Tujuannyameringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ungkap Kepala Bapenda Jabar  Dedi Taufik, Senin (27/6)

Ia memaparkan program ini di buat untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat surut selama pandemi. Program tersebut pun membantu meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

“Program ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya.

“Bagi pelaku usaha otomotif (dealer, showroom, leasing) ini juga diharapkan bisa memicu penjualan kendaraan, bagi Tim Pembina Samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib Administrasi kendaraan bermotor,” tuturnya.

Ada 5 program pemutihan pajak kendaraan Jabar, yakni:

  1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Warga Jabar di bebaskan pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
  2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama. Pengurangan pokok BBNKB I di berikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
  3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua. Pembebasan ini dapat di manfaatkan seluruh warga Jabar yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
  4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke-5. Hal tersebut berlaku bagi yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
  5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Adanya pengurangan pokok pajak, namun dengan syarat dan ketentuan:
  • Saat jatuh tempo 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 2 persen.
  • Jatuh tempo sampai 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen.
  • Jatuh tempo sampai 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon 6 persen.
  • Ketika jatuh tempo sampai dengan 90-120 hari sebelum jatuh tempo, diskon 8 persen.
  • Serta, jatuh tempo sampai dengan 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diskon 10 persen.

Ketentuan yang harus dipenuhi warga Jawa Barat dalam program Pemutihan Pajak:

  • BBNKB : STNK asli, E-KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik, Fotokopi berkas.
  • PKB : STNK asli E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (pajak 5 tahunan), Kendaraan (Pajak 5 tahunan) dan Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan)***red/jabek

 

Total
0
Shares
Previous Article

Polres Demak Tabur Bunga di Makam Pahlawan Peringati Hari Bhayangkara Ke-76, Ini Kata Kapolres

Next Article

Edwin: Kejuaraan Futsal Bandung Kidul Dapat Lahirkan Bibit Unggul

Related Posts