BANDUNG, Ekpos.Com >> Dua pekan sudah Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bandung melayangkan surat ke Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) terkait adanya pembangunan pub dan diskotik di area basment Vue Pallace Hotel yang diduga belum mengantongi ijin.
Surat tersebut dilayangkan Sat Pol PP Kota Bandung tepatnya tanggal 17 Juni 2021, namun hingga saat ini belum juga ada jawaban.
Menurut Kepala Bidang Penindakan (Kabid Tindak) Satpol PP, Idris, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lapangan dan benar mendapati adanya pembangunan yang dilakukan pihak Vue Pallace di area basement.
Namun terklait apakah pihak Vue Pallace sudah mengantongi ijin atau belum bukanlah kewenangannya. Sehingga pihaknya belum bisa melakukan tindakan tanpa adanya rekomendasi dari dininas terkait daolam hal ini Disciptabintar dan Disbudpar Kota Bandung.
“Beberapa waktu yang lalu memang sudah kita lakukan pengecekan ke lapangan dan benar ada pembangunan. Kita juga sudah layangkan surat ke Disbudpar dan Disciptabintar terkait hal tersebut. Namun hingga saat ini belum juga ada jawaban,” terang Idris saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Senin (4/7/2022).
Namun sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) pihaknya tak akan segan untuk melakukan tindakan tegas jika memang pihak Vue Pallace tidak mengantongi ijin.
“Ya kalau memang berdasarkan rekomendasi dinas terkait pihak Vue Pallace tidak mengantongi ijin, ya pasti kita tindak,”tegasnya.
Untuik diketahui sebelum berganti nama dan manegemen, awalnya hotel tersebut bernama Planet Hotel yang juga sempat mengusik perhatian publik karena bermasalah. Saat ini pihak hotel melakukan beberapa pelanggaran di antaranya ketinggian bangunan, adanya jendela yang mengarah ke rumah dinas Gubernur Jabar, serta beberapa pelanggaran lainnya.
Saat ini ketika sudah berganti managemen maupun kepemilikan, kembali berulah dan melakukan pembangunan sarana tempat hiburan di area basement karena diduga belum mengantongi ijin.**