Cimahi Sosialisasikan Perubahan  Perda Tibum

Pemkot Cimahi mensosialisasikan perubahan perda ketertiban umum/dok.photo bs

Cimahi, ekpos.com

Pemerintah Kota Cimahi mensosialisasikan tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) masalah ketertiban umum.

Perda itu, memuat belasan pasal baru yang perlu ditaati oleh masyarakat.
Perda Ketertiban Umum Kota Cimahi No. 5/2017 diubah menjadi No. 9/2021. Turunan aturan dari perda tercantum secara detil pada Peraturan Walikota Cimahi.

Sosialisasi Perda Ketertiban Umum terbaru digelar di 3 kecamatan di Kota Cimahi, yaitu Kecamatan Cimahi Tengah, Kecamatan Cimahi Utara dan Kecamatan Cimahi Selatan.

Kegiatan dihadiri perwakilan masyarakat di wilayah kecamatan dan menghadirkan narasumber dari unsur kepolisian hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Plt. Walikota Cimahi,  Ngatiyana mengatakan, perubahan atas perda tersebut perlu disosialisasikan ke masyarakat Kota Cimahi.

“Perda Ketertiban Umum yang terbaru ini memuat berbagai pasal baru. Termasuk, penindakan dalam kondisi darurat seperti penanganan Covid-19. Jadi kalau ada kondisi darurat di Kota Cimahi yang perlu penanganan segera sudah terpayungi dalam perda ini,” ujarnya.

Ngatiyana juga menyebutkan, sosialisasi menjadi tanggungjawab Pemkot Cimahi dalam hal ini Bagian Hukum Setda Kota Cimahi manakala terdapat produk hukum terbaru.

“Memang perlu disosialisasikan khususnya peraturan baru agar segera diketahui dan dipahami masyarakat. Apalagi perda memuat sanksi bagi mereka yang melanggar,” ujarnya.

Melihat perkembangan jaman dan dinamika di pemerintahan maupun masyarakat akhirnya dilakukan perubahan perda tersebut.Dengan perubahan perda tersebut, lanjutnya, masyarakat Kota Cimahi diharapkan dalam mengetahui dan memahami aturan terbaru.***HG

Total
0
Shares
Previous Article

Tingkatkan Teknologi Informasi, Wujudkan Smart Campus

Next Article

Cimahi Dorong Produk Lokal Masuk Toko Modern

Related Posts