KARAWANG, Ekpos.com — CIMB Niaga Auto Finance Cabang Karawang, digugat oleh warga Desa Cilamaya, MA (29) ke Pengadilan Agama (PA) Karawang, atas dugaan pengambilan paksa mobil fortuner oleh Debt Collector.
Menurut M.A, kejadian itu berawal dari adanya perjanjian antara M.A. dengan pihak CIMB Niaga Auto Finance Cabang Karawang. Perjanjian itu menyebutkan M. A mendapat kredit pola syariah dengan jaminan surat berharga berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Toyota Fortuner Tahun 2014.
Hal ini pula yang membuatnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama tidak melalui Pengadilan Negeri.
“Untuk mendapat fasilitas kredit itu, saya hanya berkomunikasi dengan marketing CIMB Niaga melalui pesan singkat dan diberikan surat perjanjian juga melalui e-mail yang ditandatangani secara elektronik,” ujar M.A., Selasa (12/7/2022).
M.A menjelaskan, pihak CIMB Niaga Auto Finance Cabang Karawang tidak menjelaskan secara detail perjanjian yang krusial saat melakukan perjanjian.
“Seolah-olah perjanjian itu dibuat rancu, karena saya awam dengan bahasa-bahasa yang termuat dalam perjanjian itu,” jelas M.A.
Sampai akhirnya, M.A telat membayar angsuran, mobil fortuner yang dijaminkan itu diambil secara paksa oleh debt collector di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
“Mobil tersebut diambil secara paksa saat digunakan oleh paman saya, Suroyo di Bengkulu,” katanya.
Perbuatan yang dilakukan oleh debt collector suruhan CIMB Niaga Auto Finance itu menyebabkan terjadinya keributan dan berujung dengan mediasi yang dilakukan oleh Polsek setempat.
“Tetapi pihak Polsek malah ikut memberikan penekanan kepada Paman saya, sehingga dengan terpaksa Paman saya bersedia menandatangani surat serah terima unit,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama masa keterlambatan membayar angsuran, pihaknya sama sekali tidak mendapat Surat Teguran / Somasi baik secara tertulis maupun secara lisan. Padahal hal tersebut tercantum dalam perjanjian yang dibuat oleh CIMB Niaga Auto Finance Cabang Karawang.
“Artinya CIMB telah melanggar kontrak dengan saya,” katanya.
Dari keterangan M.A tidak adanya bukti pendaftaran/sertifikat pidusia yang diperlihatkan oleh debt collector suruhan CIMB Niaga saat melakukan eksekusi pada tanggal 27 April 2022 terhadap barang jaminan. Oleh karenanya dapat dikatakan perjanjian pembiayaan antara Penggugat dan Tergugat de facto merupakan perjanjian dibawah tangan, sehingga berlaku ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata sebagai lex generali. Karenanya berlaku pula Pasal 1266 KUHPerdata, yakni eksekusi harus atas dasar putusan pengadilan. Jadi eksekusi obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Akibat perbuatan CIMB Niaga Auto Finance Cabang Karawang melalui orang suruhannya itu, pihaknya mengalami kerugian materil dan imateril mencapai Rp 328,1 juta.
“Kejadian ini bisa menjadi contoh agar tidak terulang,” pungkasnya. (Mif)