Jakarta – ekpos.com – Pasca Reformasi, banyak Ormas baru bermunculan sehingga diperlukan batasan sekaligus dasar legalitas yang jelas untuk mengatur pergerakan Ormas di Indonesia. Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas kemudian dirubah dengan terbitnya Perppu nomor 2 tahun 2017.
Dalam Perppu tersebut, salah satunya diatur bahwa “Ormas yang terlarang ialah Ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”.
Khilafah merupakan konsepsi negara berbasis keumatan dan hukum Islam yang tidak mengenal batas teritorial. Konsep ini jelas berbeda dengan konsep negara modern. Sampai saat ini, beberapa prinsip negara Khilafah sebenarnya masih menjadi khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan para ulama sendiri.
Dalam istilah modern, konsep negara Khilafah merupakan konsep negara transnasional yang akan sangat sulit diwujudkan.
Konsep Khilafah yang berbasis keumatan dan non-teritorial membuat organisasi ini mudah menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia.
Sebagian besar tokoh pentingnya merupakan mantan anggota DI/TII. Setelah DI/TII dibubarkan tahun 1962, sebagian mantan anggotanya mulai kembali bersatu memperjuangkan khilafah dibawah naungan Khilafatul Muslimin sejak 1997.
Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen pol R. Ahmad Nurwakhid mengatakan, sesuai dengan UU no 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, mendefinisikan bahwa terrorisme adalah sebuah tindakan atau perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror dan rasa takut secara meluas di masyarakat maupun menimbulkan korban jiwa dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap fasilitas publik, fasilitas lingkungan hidup, fasilitas internasional maupun objek vital dengan motif ideologi, politik ataupun gangguan keamanan.
Lebih lanjut, Ahmad Nurwakhid mengatakan, semua terorisme pastilah dijiwai dengan paham radikalisme, meskipun tidak semua mereka yang terpapar paham radikalisme otomatis menjadi teroris.
“Aksi terorisme sejatinya bukanlah salah satu tujuan tetapi strategi untuk propaganda ataupun agendanya karena semua kelompok radikalisme dan terorisme sejatinya adalah gerakan politik kekuasaan dengan memanipulasi distorsi dan mempolitisasi agama untuk mengambil alih kekuasaan yang artinya ingin mengganti ideologi pancasila dengan ideologi transnasional dalam konteks ini ideologi khilafah” ucapnya melalui keterangan, Jum’at (22/7).
Lebih lanjut, Direktur Pencegahan BNPT tersebut mengatakan, meskipun kelompok ini belum masuk kedalam DTTOT (Daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme), akan tetapi khilafatul muslimin memiliki irisan ideologi yang sama dengan semua jaringan terorisme yang mengatasnamakan agama, yaitu berideologi khilafah dan berpaham kafiri yaitu mengkafirkan terhadap mereka yang berbeda termasuk mengkafirkan negara ini.
“Marilah kita untuk selalu menggelorakan dan bersinergi dalam mencegah semua bentuk intoleransi radikalisme maupun terorisme guna mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan harmonis,” tutupnya. (Red).