Cegah Kekerasan Seksual, Polres Tuban Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

 

Tuban – ekpos.com – Mengantisipasi kasus kekerasan seksual yang marak terjadi pada Perempuan dan Anak. Hari ini Polres Tuban melaunching Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Jum’at (29/07) sore.

Dalam kegiatan Launching tersebut dipimpin Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, S.I.K, S.H, M.H bersama Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Arif Budiono, S.H., M.H, Kasubsi Pidum Kejaksaan Negeri Tuban, Dian Akbar, S.H, serta dihadiri oleh anggota Satgas dan Pejabat utama Polres Tuban.

Kegiatan launching ditandai Pemakaian Rompi oleh Kapolres Tuban kepada anggota Satgas Dilanjutkan Penandatanganan deklarasi melawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

Keberadaan Satgas PPA dinilai sangat penting untuk melakukan upaya preventif yang mempunyai tugas fungsi penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan serta melindungi perempuan dan anak dari di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya. Hal itu disampaikan oleh AKBP Rahman Wijaya dalam sambutanya.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah tidak hanya memberikan dampak negatif terhadap korban, akan tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan sehari-hari dalam keluarga,” terang AKBP Rahman.

Lebih lanjut menambahkan, Pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya terjadi dilingkungan luar ataupun orang tidak dikenal. “Kekerasan Perempuan dan anak bisa terjadi di lingkungan rumah maupun di sekitar kita,” imbuhnya.

Masih kata Rahman Wijaya, maraknya kekerasan yang terjadi yang diketahui oleh Masyarakat baik melalui media cetak, media elektronik maupun media sosial membuat Polres Tuban merasa penting untuk membetuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Tuban sendiri kasus yang melibatkan korban perempuan dan anak mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

“Tahun 2020 terdapat 28 kasus, namun di tahun 2021 mengalami peningkatan cukup tinggi mencapai 55,37% yakni sebanyak 43 kasus,” tutur Perwira menengah itu.

Satgas PPA juga berperan serta untuk mendorong Aparat Penegak hukum, agar mendapatkan penegakkan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak yang paling maksimal agar menimbulkan efek jera. “Sehingga satgas PPA dapat bekerja secara optimal untuk menangani perempuan dan anak yang mengalami gangguan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tuban mengatakan, Kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual.

“Kejahatan terhadap perempuan dan anak adalah kejahatan yang luar biasa dan diperlukan cara yang luar biasa untuk mengungkapnya, Ada ataupun tidak ada pengaduan mengenai kekerasan terhadap anak penyidik wajib membuktikannya,” ucap Ari. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sidang Pantukhir Caba PK TNI AD Reguler Wanita Dan Keahlian Pria

Next Article

Mayjen TNI Widi Prasetijono Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Kodam IV/Diponegoro

Related Posts