Demak – ekpos.com – Dalam menentukan rumah yang akan direhab dalam program TMMD Reguler Ke 114 Kodim 0716/Demak, ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi. Rumah tidak layak huni atau yang biasa disingkat RTLH memiliki konstruksi bangunannya tidak handal, luasnya tidak sesuai standar hunian per orang, serta tidak menyehatkan atau dapat membahayakan bagi penghuninya.
Sesuai dengan kriteria tersebut, rumah milik Maghfiroh (35), warga RT 01 RW 01 Dusun Mintreng Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung sangatlah layak mendapatkan bantuan rehab RTLH program TMMD Reguler ke-114 Kodim 0716/Demak.
Komandan Kodim 0716/Demak melalui Pasiter, selaku koordinator lapangan menyebut, kondisi rumah milik Maghfiroh (35) sangat memprihatinkan, dengan tiang penyangga dari kayu bambu yang sudah lapuk, dinding rumah dari anyaman bambu, dan atap yang sudah banyak yang bocor, serta lantai dari tanah, juga jarak antara dapur dan kamar yang menjadi satu.
“Oleh karena itu, rumah ini kita jadikan target rehab RTLH dalam TMMD kali ini,” ucap Pasiter saat melihat kondisi rumah Maghfiroh (35) sebelum direhab anggota Satgas TMMD, Jum’at (29/07/2022).
Dijelaskannya, dengan kondisi rumah yang seperti itu, sangatlah jauh dari kata rumah sehat. Rumah yang berukuran 4 x 6 meter ini, nantinya akan dibangun menjadi ukuran 5 x 7 meter, dengan dinding bata herbel.
Sementara Maghfiroh (35), pemilik rumah mengaku sangat bahagia. Dirinya tidak menyangka, rumahnya akan menjadi sasaran rehab RTLH program TMMD Kodim 0716/Demak.
“Sangat bersyukur pak. Kalau ngandelin uang saya, la saya dapat darimana untuk renovasi rumah ini. Buat kebutuhan makan sehari-hari saja masih kurang pak, apalagi untuk benerin rumah. Alhamdulillah pak, saya sangat bahagia. Terima kasih pak TNI,” ungkapnya dengan uraian air mata. (Red/Pendim 0716).