Dua Orang Manager Plant Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara PT Waskita Beton Precast Tbk

Kalsel – koranprogresif.co.id – Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,-, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara ini, Kamis (04/8/2022).

Diperiksa atas nama Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, dan Tersangka A.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana dalam Siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menyebutkan secara inisial nama saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. MA, selaku Manager Plant Karawang 2019, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 s/d 2020,
2. RH, selaku Manager Plant Cibitung 2019, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).

Total
0
Shares
Previous Article

Danramil 10/Imogiri Hadiri Pengajian Rutin di Kapanewon Imogiri

Next Article

Program JMS Kejati Kalsel di SMKN 1 Kotabaru, Stop Kekerasan Anak yang Ditinjau dari UU Perlindungan Anak

Related Posts