Kontrak Kerja Berakhir, Komisi B DPRD Kota Bandung Tinjau ITC

BANDUNG, Ekpos.Com >> Berkaitan dengan habisnya kontrak kerja sama antara PT Elsana Persada dengan Pemerintahan Kota Bandung, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, melaksanakan peninjauan lapangan ke ITC Kebon Kalapa, Bandung, Jumat (19/8/2022).

Di Gedung ITC Kebon Kalapa, kondisi infrastruktur sarana dan prasarana terlihat kurang baik. Banyak lantai-lantai yang retak bahkan terdapat beton yang hanya disanggah oleh bambu. Hal ini dinilai dapat membahayakan masyarakat khususnya para pedagang.

“Sidak dilakukan oleh Komisi B DPRD Kota Bandung, dalam rangka menjelang akhir bulan yang berkaitan dengan habisnya masa kontrak kerja sama antara PT Elsana Persada dengan pemerintahan kota. Oleh karena itu kami melihat setelah habis masa kontrak, seharusnya PT Elsana Persada memberikan serah terima dalam kondisi yang baik, sementara jika dilihat sekarang sangat tidak layak dan tidak nyaman untuk para pedagang sebagai tempat berjualan,” ujar Hasan Faozi.

“Setelah kami berkeliling ada informasi bahwa sudah hampir 12 tahun tidak ada pengelolaan yang baik terkait infrastruktur sarana dan prasarana pengunjung maupun pedagang. Ini sudah terlampau jauh melanggar aturan pasal per pasal yang ditandatangani bersama Pemerintah Kota Bandung dengan PT Elsana. Artinya, terdapat wanprestasi yang betul-betul harus diperhatikan pemkot. Karena tidak adanya win-win solution dari PT Elsana, saya nilai PT Elsana ini tidak dapat mengelola usahanya dengan baik dari pengelolaan hal apapun bentuknya, dan ini menjadi catatan untuk pemkot bahwa hal tersebut harus menjadi wanprestasi,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Himpunan Pedagang ITC Kebon Kelapa Ahmad Kustedi mengatakan, pihaknya merasa dirugikan karena tidak adanya perbaikan Infrastruktur yang ada oleh pengelola. Mereka berharap ada sikap tegas Pemkot Bandung untuk menyelesaikan masalah secepatnya.

“Karena yang akan dirugikan itu kami selaku pihak ketiga yaitu para pedagang dan juga para pemilik. Kami di sini (memiliki) strata title, yang di mana kita memiliki hak pengajuan permohonan perpanjangan untuk 20 tahun ke depan,” katanya.***

Total
0
Shares
Previous Article

Kapolri ke Jajaran: Raih Lagi Kepercayaan Publik Hingga Hindari Pelanggaran

Next Article

Momen HUT ke-77 Prov. Jabar, Bangun Kolaborasi Pemda dengan Masyarakat

Related Posts